TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian terus mengusut kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang diduga diperbudak di kapal Long Xing 629.
Hal tersebut menyusul terungkapnya video jenazah ABK yang dilarung di laut, dan diperlakukan tak layak selama bekerja.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengaku telah menemukan tiga bukti adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK Indonesia di kapal tersebut.
• Dianggap Lepas Tangan soal Pelarungan ABK Indonesia, Dubes RI Seoul Buka Suara dan Ungkap Alasannya
Polisi menemukan indikasi eksploitasi setelah meminta keterangan awal terhadap 14 ABK WNI di kapal tersebut yang telah kembali ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, status kasus tersebut pun telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Iya (sudah menemukan tiga bukti), keterangan saksi, surat, petunjuk. Ada peristiwa tindak pidana perdagangan orang,” kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Selanjutnya, polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, mereka juga akan meminta keterangan 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Begitu juga dengan sejumlah pihak terkait lainnya akan dimintai keterangan.
“Besok baru BAP, Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang (dan Tanjung) Priok, syahbandar,” ujarnya.
Pihak imigrasi diperiksa karena mereka yang menerbitkan paspor para ABK tersebut.
Diketahui, paspor 10 ABK dikeluarkan kantor Imigrasi Pemalang dan paspor empat ABK lainnya dikeluarkan kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah meminta keterangan direktur PT APJ.
Perusahaan tersebut yang memberangkatkan delapan ABK WNI untuk bekerja di kapal ikan berbendera China.
“Delapan ABK yang diberangkatkan, (rinciannya) satu meninggal, dua belum diketahui di mana tapi sudah pulang, lima yang gabungan 14 (ABK WNI yang sudah pulang ke Indonesia),” ucap Ferdy.