TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kota Surabaya memutuskan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Minggu (10/5/2020), PSBB akan diperpanjang hinggal Senin (25/5/2020).
Tahap kedua PSBB di Surabaya Raya nantinya akan diwarnai dengan sanksi tegas.
• Mengamuk karena Tak Terima Ditegur Petugas PSBB, Pemuda Ini Akhirnya Diamankan Polisi
Sedangkan pada PSBB tahap pertama, pemerintah cenderung baru memberikan teguran pada pelanggar.
Warga yang tidak memakai masker atau toko bukan prioritas yang masih nekat buka akan diberi sanksi tindak pidana ringan.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memperingatkan agar toko-toko yang masih diizinkan buka menerapkan physical distancing.
"Kalau toko-toko itu misalkan banyak tolong diminta antri yang masuk di dalam toko itu."
"Supaya tidak ada desak-desakan itu saya berharap," ujar Risma.
Risma mengatakan bahwa sebenarnya hal semacam itu sudah dilakukan sebelumnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
• Isu Izin Perusahaan Dicabut saat PSBB, Sandiaga Uno Kecam Pelaksanaan: Ide Bagus, Koordinasi Buruk
"Tapi kemarin sudah dilakukan tindakan oleh Satpol PP," sambungnya.
Risma lantas menyinggung bahwa ada di suatu Kecamatan orang nekat melanggar PSBB sampai tiga kali.
Akibatnya, pelanggar itu mau tak mau ditindak.
"Jadi sudah diperingatkan bahkan ada Kecamatan itu ada yang menindak, sudah diperingatkan tiga kali tetap membandel ya sudah ditindak," ucap dia.
Lihat videonya berikut:
PSBB Dinilai Masih Top Down