"Apakah ada kebocoran pemudik nah itu langsung kita larang dengan aturan lebih ketat, sampai denda atau apapun, kedua cek swab mereka yang mengaku mendapat surat tugas di saat PSBB ini," tuturnya.
• Sebut Publik Tak Percaya Pemerintah soal Corona, Rocky Gerung: Istana Marah Sendiri Datanya Tak Ada
Lihat videonya mulai menit ke-3:32:
Kritikan Refly Harun pada Kemenhub
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam penanganan Virus Corona, khususnya masalah aturan transportasi umum.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi telah mengizinkan kembali moda transportasi umum untuk beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) kemarin.
Menurut Refly Harun, Menteri Perhubungan tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan di tengah status darurat bencana nasional.
• 11 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Positif Virus Corona, Langsung Dilarikan ke RS Wisma Atlet
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan dalam status darurat bencana, semua kendali di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB yang harusnya menjadi leading sektor di tengah status negara adalah darurat bencana nasional.
"Memang sepertinya terjadi tumpang tindih antara BNPB juga Kementerian Kesehatan dengan kementerian dan lembaga lainnya," ujar Refly Harun.
Melihat kondisi yang terjadi, Refly Harun menilai Kementerian Perhubungan justru tidak tunduk di bawah koordinasi BNPB.
Terlebih kebijakan tersebut sebenarnya kontradiktif dengan peraturan dari BNPB.
"Sebagai contoh mengenai larangan mudik ini, maju mudik penggunaan moda transportasi misalnya, itu terkesan seolah-olah Kementerian Perhubungan misalnya tidak tunduk di bawah koordinasi BNPB sebagai leading sektor ketika negara dikatakan sebagai darurat bencana, terkesan seperti itu," pungkasnya.
"Seperti terjadi miskoordinasi, padahal tegas saya mengatakan kalau persektifnya darurat bencananya sudah dideklarasikan pada tanggal 13 April kemarin, harusnya leading sektornya adalah BNPB, kepala BNPB yang harus didengarkan," sambungnya.
• Reaksi Aiman Witjaksono saat Jerinx SID Tuding Media Tak Kabarkan yang Sebenarnya soal Corona
Lebih lanjut, dengan status darurat bencana nasional, maka semua kementerian dan lembaga harusnya memberikan kewenangan penuh kepada BNPB, termasuk dengan aturan yang ditetapkan.
Ketika kementerian masih ikut membuat aturan, itu artinya negara tidak dalam keadaan darurat.
"Tetapi kita tahu bahwa institusi lainnya, kementerian juga membuat aturan-aturan sendiri seolah-olah dalam kondisi yang tidak darurat," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 8.38
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)