TRIBUNWOW.COM - Tewasnya Elvina (21) sempat membuat heboh warga di sekitar Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang, Medan.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan termutilasi, gosong, dan dimasukkan ke dalam kardus.
Polrestabes Medan mengungkapkan fakta bahwa dua diantara tiga pelaku pembunuhan Elvina ternyata merupakan narapidana yang baru saja mengikuti program asimilasi yang baru-baru ini dikeluarkan dari lapas.
• Videonya Minta Maaf tapi Bohong Tuai Sorotan, Ferdian Paleka: Hoaks Semua, Itu Tahun Kemarin
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Jumat (8/5/2020), dua pelaku yang merupakan mantan napi itu adalah mantan pacar korban, yakni Michael (22) dan rekan korban sekaligus pelaku Jeffry (22).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan dua pelaku tersebut adalah narapidana yang sebelumnya ditahan atas kasus pencabulan.
Mereka baru saja dikeluarkan pada awal bulan April lalu.
"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.
Keduanya telah mendekam di penjara selama 3 hingga 4 tahun.
Berikut adalah lokasi lapas tempat kedua orang tersebut ditahan:
Jeffry, Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Masa hukuman sejak 25 November 2016.
"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut," ujar Isir.
Michael, Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Masa hukuman sejak 27 Januari 2017.
"Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," lanjutnya.
Kronologis Tewasnya Elvina
Isir lalu menceritakan kronologi final yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.