Tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang bisa digunakan untuk melunasinya; atau jika pelunasan utang tersebut dilakukan bisa mengurangi ukuran nishab.
Ketentuan ini berlaku baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasyaf al-Qina’).
• Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Jika Lupa Belum Bayar Utang Puasa tapi Ramadan Berikutnya Telah Tiba?
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com)