TRIBUNWOW.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemnelu) mengungkapkan perkembangan terbaru dari Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang berada di Korea Selatan.
Kemenlu langsung merespons dan memberikan perhatian serius atas kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia.
Dilansir TribunWow.com dari laman Kemlu.go.id, Kamis (7/5/2020), Kemenlu mengatakan pelarungan ABK Indonesia terjadi di kapal ikan dengan bendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
• Mengapa ABK Indonesia di Kapal China Tidak Kabur meski Dieksploitasi? Begini Komentar Pengamat
Dijelaskan, terdapat tiga ABK Indonesia yang meninggal pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Hal itu terjadi pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Kemudian dengan alasan ABK meninggal karena penyakit menular, maka Kapten Kapal bersama awak kapal lainnya menyetujui untuk dilakukan pelarungan.
Atas kejadian itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai permasalahan tersebut.
Menurut Kemenlu RRT pelarungan jenazah dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan praktek kelautan internasional.
Langkah tersebut memang harus dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Meski begitu, untuk lebih jelasnya lagi, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT.
• Viral Jenazah ABK Dibuang ke Laut, Kemenhub Jelaskan Aturan yang Berlaku saat Kerja di Kapal Asing
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pelarungan jenazah benar-benar sudah sesuai dengan ketentuan ILO atau tidak, termasuk juga apakah ada perlakuan buruk yang diterima ABK WNI lainnya.
Sementara itu, Kemenlu juga telah berencana untuk memulangkan ABK yang berada di Korea Selatan.
Terdapat 46 ABK Indonesia berada di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang sebelumya berlabuh di Busan.
Untuk 11 ABK sudah dipulangkan pada 24 April 2020.
Kemudian berikutnya ada 14 awak kapal yang akan dipulangkan pada 8 April 2020 mendatang.