Virus Corona

Demo Turunkan Harga BBM di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa di Medan ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran melanggar aturan maklumat kapolri yang melarang demonstrasi selama pandemi Corona, Rabu (6/5/2020).

TRIBUNWOW.COM - Empat mahasiswa UIN SU ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi demonstrasi, di Kantor Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Medan.

Aksi tersebut berlangsung pada Rabu (6/5/2020) yang menuntut agar harga Bahan Bakar Minyak diturunkan.

Di sisi lain pihak kepolisian sebelumnya telah memperingatkan para mahasiswa tersebut, agar tidak berdemo karena adanya larangan untuk melakukan unjuk rasa dari Maklumat Kapolri Idham Azis.

4 mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kantor Pertamina diamankan polisi, Rabu (6/5/2020). (TRIBUN MEDAN/Victory Arrival)

Kemenlu Ungkap Perkembangan ABK Indonesia yang Berada di Korea Selatan, akan Panggil Duta Besar RRT

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (6/5/2020), berdasarkan laporan wartawan lapangan Tribun, tampak sejumlah mahasiswa dengan almamater hijau bertuliskan UIN-SU berorasi dengan pengeras suara menuntut pemerintah menurunkan harga BBM.

Para peserta demo juga membawa atribut berupa poster yang berisi tuntutan kepada pemerintah agar harga BBM diturunkan.

Contoh tulisan di poster-poster tersebut di antaranya adalah "Harga minyak dunia terus kenapa harga BBM tidak Turun," lalu ada "Pertamina Isap Sumsum Darah Rakyat. Turunkan Harga BBM. "Sumbangan dari rakyat untuk pertamina".

Mahasiswa tersebut menuntut agar pemerintah menurunkan harga BBM di Indonesia lantaran harga minyak dunia yang saat ini tengah menurun.

"Kita minta supaya BBM diturunkan karena minyak dunia saat ini sedang turun," ungkap salah satu mahasiswa.

Setelah sempat melakukan orasi, para mahasiswa tersebut lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Seusai mahasiswa menyanyikan Indonesia Raya, mereka kembali berorasi.

Namun kali ini Kapolsek Medan Barat, Afdhal Junaidi memotong orasi tersebut.

Afdhal menjelaskan bahwa berdasarkan Maklumat Kapolri Idham Azis, aksi-aksi demonstrasi tidak dibolehkan selama pandemi Covid-19.

Adu argumen pun terjadi karena para mahasiswa tetap nekat melakukan aksi unjuk rasa.

Akhirnya Afdhal memerintahkan aparat yang berjaga untuk mengamankan para mahasiswa tersebut.

Tampak sejumlah mahasiswa yang berunjuk rasa digiring oleh polisi masuk ke mobil truk Korps Sabhara.

Afdhal mengatakan langkah penangkapan dilakukan karena sebelumnya para mahasiswa sudah diingatkan agar tidak melakukan unjuk rasa.

"Jadi kami sudah sampaikan sebelumnya ke mahasiswa, untuk tidak melaksanakan unjuk rasa sesuai maklumat bapak Kapolri bahwasannya harus mengikuti protokol berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19," tegasnya.

Selain bertentangan dengan maklumat kapolri, aksi para mahasiswa tersebut dikatakan Afdhal tidak memiliki izin.

"Dari intel juga tak berikan administrasi terkait unras ini, kami sudah mengimbau secara persuasif dan kemarin sudah melakukan penggalangan tapi masih melaksanakan unjuk rasa. Untuk itu kami bawa ke Polrestabes," tambah Afdhal.

Afdhal mengatkan pihak kepolisian akan memeriksa asal kampus mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

"Kita lihat dulu dari penyelidikan dan penyidikan, kita ambil keterangan dari yang bersangkutan. Hasilnya kami sampaikan dan kami akan cek asal kampusnya," pungkasnya.

Perjalanan Hidup Crazy Rich Surabayan Tom Liwafa, Dulu Anak Metal, Sekarang Koleksi Mobil Sport

Isi Maklumat Kapolri

Sebelumnya dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah menangani Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/lll/2020.

Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Idham Azis mengeluarkan maklumat tersebut pada 19 Maret 2020 lalu.

Dikutip dari humas.polri.go.id, berikut ini adalah isi lengkap dari maklumat tersebut:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Pernah Hidup Susah Bisnis Stiker di Kos, Crazy Rich Surabaya Jengkel Lihat Prank Ferdian Paleka

 Simak video berikut mulai dari menit awal:

Artikel ini telah dirangkum dari tribun-medan.com dengan judul Polisi Amankan 4 Mahasiswa Demo di Kantor Pertamina Medan, Orasi Minta Harga BBM Diturunkan

(TribunWow.com/Anung)