Terkini Nasional

Gugat UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK, Pihak Kivlan Zen: Harusnya Sudah Mati

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen hadiri sidang eksepsi di PN Jakpus, Rabu (22/1/2020).

"Perbuatan terdakwa bersama saksi-saksi telah menguasai senjata api tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar jaksa Fahtoni membacakan surat dakwaan.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api ke MK"