TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan narapidana yang baru bebas kembali terancam hukuman penjara setelah kembali berulah dengan membakar rumah istrinya.
Pria berusia 32 tahun berinisial NF tersebut ditangkap petugas setelah diketahui membakar rumah istrinya di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia nekat membakar rumah yang ditempati istrinya bersama beberapa kerabat tersebut lantaran tidak menemukan sang istri saat pulang.
• Tak Terima Dituduh Selingkuh dan Diusir, Suami di Jepara Ambil Bensin Lalu Bakar sang Istri
NF diketahui merupakan mantan napi yang baru saja mendapat asimilasi, atas perbuatannya tersebut ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dilansir Kompas.com, Senin (4/5/2020), Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino, NF baru saja bebas pada tanggal 1 April 2020.
Sehari setelah pembebasannya, NF lalu pergi ke rumah yang ditinggali istrinya, namun tidak menemukan sang istri.
NF sempat menunggu kedatangan istrinya, namun karena alasan yang belum jelas, ia kemudian langsung membakar pakaian sang istri.
"Setelah menunggu beberapa lama kemudian dia masuk ke kamar istrinya dan mengumpulkan semua pakaiannya dan kemudian membakarnya di atas kasur," tutur AKP Zamri yang dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2020).
Ketika melakukan pembakaran tersebut, NF mengancam kerabat istrinya yang berusaha memadamkan api.
NF mengancam akan membunuh kerabat istrinya itu sehingga kerabat yang diketahui adalah suami dari saudara sang istri tersebut tidak jadi melakukan niatnya.
"Pelaku seperti memegang sesuatu di pinggangnya mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api. Pelaku berkata jangan coba-coba memadamkan api, kalau tidak mau saya bunuh. Di rumah itu ada tiga kepala keluarga," imbuh AKP Zamri.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, NF berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/4/2020).
AKP Zamri mengungkapkan bahwa pelaku akan kembali menjalani hukuman, ia terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Pelaku kita tangkap pada tanggal 30 bulan April 2020 lalu. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan mempersiapkan berkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," tutur AKP Zamri.
Ia kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya NF pernah ditahan karena kasus narkoba, pencurian, serta pencurian dengan pemberatan.
"Sebelumnya NF sudah pernah ditahan dengan kasus narkoba, kasus pencurian dan kemudian pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
• Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Tak Terima karena Ditolak Istri setelah Bebas dari Bui
Alasan Narapidana Asimilasi Kembali Melakukan Kejahatan
Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono menyebutkan 5 kemungkinan yang menyebabkan para narapidana kembali melakukan kejahatan setelah mendapatkan asimilasi.
Sejumlah narapidana dibebaskan dari beberapa rumah tahanan oleh pemerintah, melalui kebijakan asimilasi dan integrasi.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penyebaran Virus Corona karena adanya kelebihan kapasitas penampungan di dalam penjara.
Namun dalam beberapa minggu terakhir, dilaporkan terjadinya sejumlah tindak kejahatan yang ternyata diperbuat oleh para narapidana yang mendapat pembebasan tersebut.
Dilansir Kompas.com, Minggu (19/4/2020), Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono mengatakan bahwa beberapa narapidana tersebut kembali melakukan kejahatan dikarenakan sejumlah alasan sebagai berikut.
1. Tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan
Narapidana yang baru dibebaskan biasanya tidak memiliki pekerjaan karena telah ditahan sekian lama di penjara.
Belum lagi adanya kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah dipenjara karena adanya stigma dari masyarakat.
Sehingga sebagian dari para napi tersebut merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tabungan.
"Nah di sinilah ada proses stigmatisasi yang kemudian membuat mereka kemudian terpepet melakukan kejahatan-kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan pengakuan," jelas Drajat.
Hal ini diperburuk dengan adanya masa pandemi Virus Corona yang berimbas pada lemahnya ekonomi masyarakat.
Keadaan ini bisa mendorong para napi tersebut kembali melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidupnya.
2. Tidak ada efek jera
Drajat menuturkan bahwa hukuman yang diterima narapidana tersebut dinilai tidak membuatnya jera. Kondisi penjara menjadi salah satu faktor yang membuat narapidana tersebut tidak merasa jera.
Pasalnya, ketika ditahan, sejumlah napi tersebut ada yang masih bisa bergaul dengan baik, mendapat jatah makan teratur dan hal-hal lain yang membuatnya merasa betah.
"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat.
Drajat menjelaskan bahwa represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera
"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," imbuhnya.
3. Belum adanya proses pembekalan
Sebelum dibebaskan, para narapidanya biasanya akan mendapatkan pembekalan untuk dapat bertahan hidup di masyarakat.
Proses moderasi tersebut diberikan untuk menyipakna para warga binaan sehingga dapat kembali beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Mereka akan diberi pembekalan dari segi hukum, budaya, ekonomi, mental dan spiritual.
"Penjara sebenarnya punya fungsi untuk melatih orang, tidak sekadar mengucilkan, tidak sekadar represif tapi juga melatih untuk dia ketika keluar dia siap," jelas Drajat.
Kebijakan pembebasan para narapidana tersebut diambil dnegan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Mereka dikeluarkan agar tidak tertular Virus Corona yang tengah merebak.
Sehingga ada kemungkinan proses pembekalan atau mediasi tersebut belum sepenuhnya selesai atau bahkan belum dilaksanakan.
Hal ini membuat para napi menjadi tidak bisa beradaptasi dengan dunia luar, sehingga mereka kembali melakukan kejahatan.
4. Pertukaran info dan penambahan jaringan baru
Adanya kemungkinan proses pertukaran informasi kriminal di dalam penjara membuat para narapidana semakin lihai dalam melakukan kejahatan.
Drajat mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, penjara tidak menjadi momok yang menakutkan bagi para penjahat.
Karena di dalam penjara, mereka bisa bergaul dan bisa mengenal napi lain dengan kasus kejahatan lebih berat.
Dengan adanya kenalan baru tersebut, mereka menciptakan jejaring baru dan bisa jadi menjadi lebih profesional saat keluar dari penjara.
"Ini harus bisa diputus di penjara," tegas Drajat.
5. Sifat bawaan
Seorang napi tidak jera melakukan kejahatan bisa jadi karena memang sudah memiliki sifat bawaan tersebut secara sosial dan individu.
Secara individu dimaksudkan bahwa sifat tersebut sudah ada pada dirinya dan merupakan sifat yang melekat.
Sementara secara sosial adalah tindak kriminal yang dilakukan karena terpengaruh lingkungan atau kontak dekatnya.
Sehingga apabila keluar dari penjara, narapidana dengan sifat bawaan tersebut akan sulit untuk berhenti melakukan kejahatan. (TribunWow.com)