TRIBUNWOW.COM - Seorang napi asimilasi nekat membakar rumah mertuanya di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Aksi tersebut ia lakukan pada Kamis (2/4/2020) lalu, lantaran ditolak istrinya setelah bebas dari penjara.
Pelaku berinisial JR (40) itu akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (30/4/2020).
Diketahui, kebakaran tidak hanya menghanguskan rumah mertua, tetapi juga meludeskan 2 motor.
• Viral Video Pemudik Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk demi Kelabui Petugas, Tersenyum saat Kepergok
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.
Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.
• Kisah Yusuf Nekat Gigit Ekor Ular Piton Sepanjang 4 Meter demi Selamatkan Kucing yang Terlilit