Virus Corona

Hasil Rapid Test, Warga Sekampung di Bali Positif Corona, Bupati Bangli Mengaku Syok

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bangli, I Made Gianyar mengaku terkejut dengan hasil rapid test warga Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kabupaten Bangli, Bali

Simak videonya:

Tindak Pidana Pertama Langgar PSBB, 15 Pelaku di Riau Divonis Penjara dan Denda

Sebanyak 15 orang di Pekan Baru, Riau ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mereka kedapatan menggelar pesta ulang tahun di ruangan karaoke keluarga di tengah penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Dilansir TribunWow.com, berdasarkan putusan Majelis Hakim, mereka divonis satu sampai dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta.

Persidangan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020). (Youtube/KompasTV)

• Pertanyakan Dana 400 T Dampak Corona, BEM Trisakti: Masyarakat Kayaknya Tak Terlalu Butuh Pemerintah

Sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 3 juta diberikan untuk terdakwa pengajak yang merupakan pemilik acara.

Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang menjadi tamu undangan mendapat hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 800 ribu.

Kepastian ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Himawan, seperti yang dikutip dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (5/1/2020).

Himawan mengatakan pihaknya masih menunggu para terdakwa untuk bisa segera membayar denda yang sudah ditetapkan.

Jika tidak bisa membayar denda, mereka dengan terpaksa akan ditahan di Polda Riau.

"Maka tadi diputus, untuk si terdakwa yang pengajak saudara Farjison itu denda 3 juta subsider menjadi 2 bulan," ujar Himawan.

"Kemudian yang masing-masing terdakwa diturunkan dendanya menjadi 800 ribu dan subsider menjadi 1 bulan."

"Sehingga saat ini kita menunggu dari para terdakwa untuk mengupayakan denda apabila dalam waktu yang sudah kita tentukan maka tidak juga membayar maka akan ditahan di tahanan titipan Polda Riau," pungkasnya.

• Sebut Corona Jadi Alat Deteksi Kekuasaan, BEM UIN Jakarta: Apakah Pemerintah Serius Urusi Rakyat?

Sementara itu penerapan PSBB di Riau sudah memasuki tahap kedua.

Halaman
123