TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akan memeriksa Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020).
Dalam agenda pemanggilan tersebut, Said Didu akan diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diketahui, Said Didu dilaporkan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
• Luhut Pandjaitan Tetap Lanjutkan Proses Hukum karena Said Didu Tak Minta Maaf
Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.
Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya. Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi mengonfirmasi bahwa Luhut sudah melaporkan Said Didu melalui kuasa hukumnya.
Jodi mengatakan, pelaporan tersebut terkait pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan Virus Corona.
“Iya betul (sudah dilaporkan). Betul, pelapor sebagai kuasa hukum Pak Luhut,” kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Said Didu pada Kamis malam.
Namun, hingga berita ini dibuat, pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat respon.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu.