"Ini MA tukang sunat mungkin, kok sunat-sunat semua ya," katanya.
Berikut beberapa koruptor yang mendapatkan pemotongan dari MA:
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham
Idrus Marham, mantan Menteri Sosial terbukti menerima uang suap sebesar 2,2 Milyar yang dimaksutkan untuk membantu Yohanes Koco dalam mendapatkan proyek pembangunan Independent Power Producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap.
Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.
Hukumannya kemudian diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 5 tahun penjara, Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara menjadi hanya 2 tahun penjara.
Mantan Anggota DKI Jakarta
M Sanusi mantan anggota DPRD DKI Jakarta terbukti menerima suap Rp 2 milyar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama, lalu diperberat 10 tahun penjara di tinngkat banding.
Kemudian di tingkat peninjauan kembali hukuman Sanusi disunat menjadi 7 tahun lagi.
• Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah
Mantan Hakim Konstitusi
Patrialis Akbar mantan hakim konstitusi terbukti dagang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Patrias Akbar disunat hukuman penjara dari 8 tahun menjadi 7 tahun.
Choel Mallarangeng
Kemudian Choel Mallarangeng dalam kasus wisma atlet Hambalang Bogor dengan nilai proyek lebih dari 500 milyar.
Mahkamah Agung menyunat hukuman Cool dari 3,5 menjadi 3 tahun penjara.