TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan tiga hal sulit yang pernah dilakukan ketika menjabat sebagai Komisaris Utama di BUMN.
Dilansir TribunWow.com, menurut Refly Haruntiga hal tersebut tidak akan mudah dilakukan oleh komisaris-komisaris lainnya.
Refly Harun mengatakan hal yang dilakukan itu tujuannya tidak lain merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerjaan dan kepada negara.
• Ungkap Koruptor yang Dapat Potongan Hukuman Mahkamah Agung, Refly Harun: Ini MA Tukang Sunat Mungkin
Hal ini disampaikan Refly Harun dalam tayangan Youtube pribadinya Refly Harun, Rabu (29/4/2020).
Pertama adalah Refly Harun mengaku tidak pernah melakukan perekrutan kepada orang-orang yang dekat atau kerabat.
Oleh karenanya, dalam proses perekrutan pegawai dilakukan secara objektif.
"Karena insyaallah ketika menjalankan amanah sebagai komisaris di BUMN bahkan komisaris utama, saya katakan saya melakukan tiga hal yang barangkali sulit dilakukan oleh komisaris yang lainnya," ujar Refly Harun.
"Satu, selama lima tahun menjadi komisaris utama baik di Jasamarga atau Pelindo satu, saya tidak pernah merekrut satu orang karyawan pun, karena perkoncoan dan lain sebagainya," jelasnya.
"Orang-orang tersebut sudah ada atau baru saya kenal ketika mereka menjalani proses rekrutmen," sambungnya.
Kemudian Refly Harun mengaku tidak pernah berhubungan dengan proyek apapun.
Menurutnya, ketika menginginkan sebuah proyek maka mereka harus melakukan dengan prosedur yang baik dan jujur.
• Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi
"Kedua tidak pernah saya terlibat dalam proyek, proyek apapun, karena saya bukan pengusaha dan tidak mengerti juga cara bisnisnya," kata Refly.
"Jadi walaupun pembangunan jalan di Jasamarga triliunan rupiah mana pernah saya cawe-cawe sedikitpun," katanya.
Ia mengakui ketika menjabat sebagai komisaris tentu banyak yang meminta proyek dengan cara jalan pintas.
Namun menurutnya, hal tersebut langsung ditolak mentah-mentah, meskipun yang meminta adalah temannya.
"Jadi banyak teman-teman yang meminta proyek A, proyek B dan lain sebagainya tidak ada satupun yang saya layani."
"Kalau mereka mengajukan proposal, saya panggil ke dewan komisaris lalu panggil direksi silakan presentasi."
Kemudian yang ketiga, Refly Harun mengaku tidak pernah mendapatkan sepeser pun tambahan honor di luar gaji awal.
Ia mengatakan hanya mendapatkan penghasilan tambahan ketikan sedang melakukan dinas ke luar kota.
Itu pun tidak banyak jumlahnya.
• Buktikan Ia Netral, Refly Harun Ibaratkan Jokowi Ambil 3 Mata Kuliah: Saya Puji Jokowi dalam 2 Hal
"Nah yang ketiga saya juga tidak pernah mendapatkan penghasilan tambahan, selain honor yang diberikan," ungkap Refly Harun.
"Atau kalau misalnya ada perjalanan dinas keluar kota ya dapatlah penghasilan tambahan satu juta per hari," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-13.20
Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Jamannya Hakim Artidjo Alkostar
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai bebasnya Mantan Ketua Umum Partai PPP, Mohammad Romahurmuziy.
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyinggung soal hukuman terlalu ringan yang didapat oleh Romahurmuzi alias Romy.
Dikabarkan sebelumnya, Romy hanya mendapatkan hukuman selama satu tahun atas kasus suap yang ia lakukan pada pertengahan Maret 2018 lalu.
• Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah
Dalam proses awal, KPK sebenarnya menuntut diberikan vonis 4 tahun.
Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya mengabulkan hukuman 2 tahun penjara.
Kemudian setelah mengajukan banding, Romy akhirnya hanya dijatuhkan hukuman selama 1 tahun setelah mendapat potongan 1 tahun.
Rely Harun mengatakan fenomena tersebut menggambarkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah melemah, ia bahkan mengibaratkan seperti mati suri.
Refly Harun kemudian mengungkit sosok mantan Hakim Agung legendaris di Mahkamah Konstitusi Artidjo Alkostar.
Menurutnya, pada zaman Artidjo para koruptor tidak akan berani untuk melakukan banding ataupun kasasi.
"Kita tahu bahwa ada dua fenomena yang membuat pemberantasan korupsi seperti mati suri, pertama pensiunnya seorang Hakim Agung yang sangat legendaris bernama Artidjo Alkostar," ujar Refly Harun.
"Ketika Artdijo masih aktif sebagai hakim agung di Mahkamah Agung dan mengurus soal-soal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, jarang sekali para koruptor mau mengajukan kasasi," jelasnya.
• Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Para koruptor yang melakukan banding justru kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan hukuman dari vonis pertama.
Sedangkan sebaliknya pada saat ini ketika Artidjo sudah pensiun, bisa dikatakan para koruptor banyak yang memanfaatkan media banding tersebut untuk bisa mengurangi hukumannya.
"Kalau mereka merasa bahwa hukumannya sudah proper, maka mereka akan terima misalnya di tingkat pertama atau di tingkat banding."
"Mengapa, karena menjalankan atau mengajukan kasasi hukumannya bisa malah tambah oleh Artdijo Alkostar dan dendanya juga tambah itu pernah terjadi pada Angelina Sondakh misalnya," ungkap Refly Harun.
"Jadi koruptor-koruptor lainnya tidak mau mengajukan kasasi, tetapi begitu Artijo Alkostar pensiun dari Mahkamah Agung, maka berbondong-bondonglah para kopruptor mengajukan peninjauan kembali atau PK."
"Sehingga beberapa di antaranya menikmati hasilnya dengan masa tahanan yang dipotong sana dipotong sini," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-6.10:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)