Virus Corona

Mulai 1 Mei 2020, Kota Medan Bakal Terapkan Cluster Isolation Tangani Covid-19, Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution

Selama ini tugas kita masih mengajak dan mengimbau, mengajak dan mengimbau.

Tapi setelah Perwal ini kita ada ikatan diantara kita, semua pihak segera ambil langkah-langkah baik Satpol PP, Kepolres dan Dandim serta semua petugas dan semua pihak," pungkas Akhyar.

Jumlah Kasus Virus Corona di Jogja Meningkat, Sri Sultan Tetap Tak Ajukan PSBB, Ini Alasannya

Poin penting dalam cluster isolation

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menyebutkan poin penting dalam cluster isolation yang harus dilakukan warga Kota Medan adalah karantina rumah.

Ia membeberkan bahwa ada 4 kriteria bagi warga yang harus melaksanakan karantina rumah yaitu Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

"Pertama kali kita akan lakukan adalah screening pembatasan pergerakan orang.

Jadi karantina rumah adalah yang masuk klasifikasi orang dari Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina rumah," tuturnya saat rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).

Ia juga menegaskan bahwa para warga yang melaksanakan karantina akan diberikan bantuan pangan dari pemerintah.

Serta, Akhyar menegaskan warga yang karantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari.

"Nanti akan diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada.

Dan ini akan dijaga oleh petugas, tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh.

Jadi ini selama maksimal dua kali masa inkubasi," tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa poin penting lainnya adalah seluruh warga Kota Medan diwajibkan menggunakan masker.

"Kemudian melaksanakan semua orang wajib menggunakan masker dimana pun berada, setiap orang wajib.

Karena masker sekarang sudah banyak beredar, jadi tidak ada alasan.

Jadi Pemko juga akan menyalurkan 3000 ribu masker di setiap kelurahan.

Yang dilakukan Gugus Tugas," tuturnya.

Akhyar Nasution menerangkan sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: RESMI Berlaku Mulai 1 Mei, Pemko Medan Terapkan Sistem Cluster Isolation Covid-19