Virus Corona

Kemenhub Sebut Angkutan Mudik Gelap Ilegal, Minta Kepolisian Menindak: Silakan Saja Menawarkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati memberikan tanggapan terkait banyaknya masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan ilegal.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati memberikan tanggapan terkait banyaknya masyarakat yang nekat mudik.

Mereka menggunakan banyak cara untuk tetap bisa melakukan mudik, satu di antaranya adalah menggunakan angkutan mudik gelap.

Dilansir TribunWow.com, Adita Irawati mengakui memang ada masyarakat yang memanfaatkan situasi, yaitu dengan menggunakan kendaraannya, khususnya adalah truk untuk mengangkut pemudik.

Polisi melakukan imbauan kepada penumpang yang melewati jalan tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jika Ngotot Mudik Lewat Jalan Tikus, Pakar Agus Pambagio Peringatkan Maraknya Kriminalitas saat PSBB

Adita mengatakan hal tersebut jelas tidak dibenarkan dan merupakan kegiatan ilegal.

Terlebih kendaraan mereka yang digunakan untuk mengangkut rombongan mudik adalah mempunyai plat nomor berwarna hitam yang tidak diperuntukan sebagai angkutan umum.

Hal ini disampaikan Adita dalam acara Mata Najwa Rabu (30/4/2020).

"Kami juga mengamati juga, banyak juga yang memberikan masukan ke saya," ujar Adita.

Adita mengaku tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang mencoba menawarkan akomodasi ilegal tersebut.

Namun dirinya hanya mengingatkan hal tersebut tidak bisa sepenuhnya berhasil mengelabuhi petugas yang berjaga di banyak check poin yang sudah disediakan.

Menurut Adita, percobaan seperti itu justru malah bisa merepotkan dirinya sendiri nantinya karena ketika tertangkap basah harus putar balik dan kembali ke tempat sebelumnya.

Tidak hanya itu, masalah selanjutnya adalah akan berhubungan dengan kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan kendaraan.

Viral Video Pria di Lombok Positif Corona Debat dengan Petugas dan Tolak Diisolasi, Mengaku Sehat

"Pada prinsipnya begini, ya itu silakan saja menawarkan begitu ya, tapi yang satu hal bahwa ini kan di dalam Kementerian Perhubungan sendiri kita tidak mengenal yang namanya kendaraan untuk penumpang yang sifatnya umum tapi platnya hitam," jelasnya.

"Itu sebetulnya ilegal, dan yang bisa menindak ini sebenarnya kepolisian dan juga belum tentu juga nanti kalau pun berhasil mengundang orang-orang untuk naik, kemudian dia lewat jalan nasional atau jalan tol dan berhasil juga lewat check poin."

"Malah lebih parah lagi nanti jangan-jangan ketahuan juga bahwa dia mengoperasikannya secara ilegal.

Adita kemudian berpesan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memaklumi situasi dan mengikuti aturan yang telah berlaku.

Halaman
123