Menurut Firli, KPK harus bertindak berdasarkan fakta, bukti dan keterangan.
"Apakah betul ada suatu persitiwa? Kalau betul ada suatu peristiwa, kita akan telaah apakah ini persitiwa pidana, kalau iya dapat ditemukan bukti permulaan cukup, sehingga membuat terang pidana dan kita temukan tersangkanya," kata Firli. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Munculnya Kecurigaan Koalisi Pendukung Pemerintah terhadap Program Kartu Prakerja"