Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pihaknya juga mengamankan 34 butir peluru, satu potong celana jins warna Biru, kaos T-shirt warna cokelat dan ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.
Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Pria Ditembak dan Jasadnya Ditenggelamkan di Sungai Citarum".