Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memilih untuk memberlakukan PSBB daripada lockdown atau karantina wilayah.
• Kabar Baik, Anies Baswedan Sebut Adanya Penurunan Kasus Corona di DKI setelah PSBB: Itu Harus Diakui
Jokowi memilih memberlakukan PSBB daripada lockdown agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa kesulitan.
Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 sebagai dasar hukum PSBB.
Penerapan PSBB berlaku sejak sejumlah pemerintah daerah mengajukan izin ke Kementerian Kesehatan.
Provinsi DKI Jakarta ialah pemerintah daerah pertama yang memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil..."