Virus Corona

Melihat Penerapan Aturan Berkendara di Wilayah PSBB di Luar Jabodetabek

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima

Ini juga dilaksanakan dalam upaya pemerintah setempat untuk mencegah adanya perpindahan orang untuk mudik.

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah Kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.

PSBB di Pekanbaru dan Tegal resmi berlaku mulai Jumat (17/4/2020), sementara di Makassar berlaku sejak Jumat (24/4/2020).

Selanjutnya di Banjarmasin, sejak resmi diberlakukan PSBB pada 24 April 2020 arus kendaraan diklaim berkurang signifikan.

Sebab selain ada aturan berkendara, pemerintah setempat menerapkan jam malam.

Warga dilarang ke luar rumah atau berkendara mulai pukul 19.00 WITA hingga 06.00 WITA.

Aturan ini berlangsung selama 14 hari penerapan PSBB.

Adapun aturan berkendara di Kota Bandung, Kota Sumedang, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, serta Bandung Raya tidak berbeda dengan PSBB di Jabodetabek. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Berkendara di Wilayah PSBB di Luar Jabodetabek"