Virus Corona

Baru Dibebaskan, 39 Narapidana Asimilasi Kembali Ditangkap, Brigjen Argo: Terbanyak di Polda Jateng

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada 39 napi yang telah dibebaskan harus ditangkap karena berulah kembali, Sabtu (25/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan ada 39 napi yang telah dibebaskan harus ditangkap karena berulah kembali.

Menurut data dari kepolisian, sejumlah narapidana yang mendapatkan pembebasan dari asimilasi dan integrasi Virus Corona harus ditangkap kembali.

Hal ini disebabkan ulah para narapidana tersebut yang kembali melakukan tindak kriminalitas padahal baru saja dilepaskan dari rumah tahanan.

Beda Argumentasi Hamid Awaluddin dan Ahmad Yani soal Asimilasi Napi, Saling Sebut Tak Rasional

Akibatnya, para napi tersebut harus menjalani hukuman penjara dan ditambah lagi dengan masa tahanan sebelum mereka dibebaskan.

Dilansir KompasTV, Sabtu (25/4/2020), Brigjen Argo membenarkan adanya peningkatan kriminalitas sejak Februari sampai Maret sebanyak 337 kasus kejahatan.

Namun dari jumlah kasus tersebut, banyak diantaranya dilakukan oleh pelaku yang bukan berasal dari kelompok narapidana yang dibebaskan.

Sementara itu, menurut data yang dihimpun oleh pihak kepolisian, narapidana yang mendapatkan pembebasan berjumlah sebanyak 38.875 orang.

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 36.670 orang merupakan napi asimilasi dan 2.205 orang merupakan napi yang mendapat integrasi.

"Data asimilasi dan integrasi ada 38.875, untuk napi yang di asimilasi itu 36.670, sedangkan yang anak itu ada 859, dan untuk integrasi itu ada 2205 yang dikeluarkan," tutur Brigjen Argo.

"Kemudian (yang mendapat integrasi) dari napi ada 2159 dan anak ada 36," imbuhnya.

Setelah menghimpun seluruh data dari kepolisian di seluruh Indonesia, Brigjen Argo menuturkan bahwa terdapat beberapa dari mantan napi tersebut yang melakukan tindak pidana kembali.

"Kemarin kami sudah mendata ke seluruh Indonesia, bahwa ada tidak napi yang asimilasi maupun integrasi yang melakukan pidana kembali," kata Brigjen Argo.

Diketahui kemudian, dari sekian banyak napi yang dibebaskan, hanya ada 39 mantan napi yang kembali berulah.

"Jadi ada di 15 Polda, itu ada jumlah napi 39 yang melakukan kegiatan kembali. Jadi napi itu ada yang napi asimilasi."

"Yang terbanyak di Polda Jateng," sambungnya.

Halaman
123