Virus Corona

Bantuan Corona Nyasar ke Anggota DPRD Jakarta, RT Setempat Tidak Dilibatkan dalam Pendataan

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Jakarta yang menerima atau terdaftar sebagai penerima bansos, Jhonny Simanjuntak.

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPRD di DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial setelah terdaftar dalam penerima bansos masyarakat terdampak Virus Corona.

Selain itu yang menjadi permasalahan lainnya adalah Ketua RT dan Ketua RW setempat tidak dilibatkan dalam pendataan penerima bansos tersebut.

Dilansir TribunWow.com, kejadian tersebut diakui sendiri oleh Anggota DPRD Jakarta yang menerima atau terdaftar sebagai penerima bansos, Jhonny Simanjuntak.

Anggota DPRD di DKI Jakarta mendapatkan bantuan sosial setelah terdaftar dalam penerima bansos masyarakat terdampak Virus Corona. (Youtube/KompasTV)

 

Hari Pertama Larangan Mudik, Sebanyak 1.181 Kendaraan Diminta Putar Balik ke Arah Jakarta

Menanggapi hal itu, Jhonny mengaku juga kaget lantaran dirinya merasa tidak berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Saya diberitahu oleh RT saya 'Pak Jhonny kok ini bisa masuk dalam daftar bansos?' Lho data dari mana, mungkin Pak RT atau Pak RW yang memasukan," ujar Jhonny.

"'Enggak Pak, kita itu justru tidak dilibatkan ketika mendata siapa-siapa yang layak mendapatkan bansos' maka dikasihlah data-data tersebut kepada saya," sambungnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu kemudian menjelaskan bahwa proses pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan bansos yaitu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendataan tersebit menurut Jhonny dilakukan oleh Dinas Kominfo DKI Jakarta.

Namun kesalahannya yaitu pada pencuplikan data yang dirasa tidak tepat.

Ditagih Imam Prasodjo, Ganjar Beri Klarifikasi Dana 1 Triliun bagi Warga Terdampak Corona di Jakarta

"Jadi memang ketika kami kemarin pernah rapat secara virtual dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan beberapa pihak, termasuk gugus tugas penanganan Covid-19 di DKI, bahwa mereka mencuplik datanya dari DTKN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan oleh Kementerian Sosial kemudian dari UMKM, kartu Jakarta Pintar, Dinas Tenaga Kerja, termasuk Kartu Jakarta Lansia dan sebagainya," jelasnya.

"Update data penerima bansos ini kan pencuplikannya menurut saya, mereka itu bekerja tidak begitu secara sistematis, mungkin asal mencuplik," sambungnya.

"Karena yang menjadi yang terdepan untuk menyaring data ini adalah Dinas Kominfo DKI Jakarta."

Kemudian yang lebih salah lagi adalah data tersebut tidak lantas disosialisasikan terlebih dahulu, termasuk kepada Ketua RT dan RW setempat.

Padahal sebenarnya yang lebih paham dengan kondisi masyarakat adalah RT ataupun RW di daerah masing-masing.

"Data ini juga tidak dulu disosialisasikan kepada RT dan RW," kata Jhonny.

"Kalau saya pikir dilibatkan perangkat, katakanlah mulai kantor Wali Kota kecamatan, keluarahan sama RT dan RW saya pikir persoalan ini tidak akan terjadi," pungkasnya.

Jokowi Doakan Belva Devara dan Andi Taufan setelah Mundur dari Stafsus: Mereka Banyak Membantu Saya

Simak videonya mulai menit awal

 PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: Sekarang adalah Fase Penegakan

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Dilansir TribunWow.com, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang selama satu bulan ke depan, yakni sampai 22 Mei 2020.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers Kantor Balai Kota, Rabu (22/4/2020) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020). (youtube kompastv)

 

Larangan Mudik Lebaran Tak Berlaku Semua Daerah di Indonesia, Begini Kata Kementerian Perhubungan

PSBB di Jakarta sebenarnya akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) setelah berlangsung selama dua minggu sejak Jumat (10/4/2020).

Anies Baswedan menilai masih banyak terdapat penyebaran Virus Corona di Jakarta.

Selain itu, dirinya mengatakan pergerakan Virus Corona tidak mengalami perbedaan dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PSBB.

Itu artinya masih banyak masyarakat yang melanggar atau tidak mengikuti aturan dari pemberlakuan PSBB.

"Data yang kita miliki menujukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid ini terus bertambah, dan kecepatannya relatif tetap, dan memang di berbagai daerah pula yang mengalami masalah sama, semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai," ujar Anies Baswedan.

"Dengan kondisi itulah maka Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," jelasnya.

"Diperpanjang 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini mulai tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020."

Kabar Baik, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020

Maka dari itu, dengan melihat kondisi yang terjadi, Anies Baswedan berharap masyarakat bisa lebih dewasa dalam menyikapi hal ini.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan untuk periode pertama PSBB masih dijadikan sebagai edukasi atau peringatan.

Namun untuk periode kedua yang akan mulai berlangsung pada Jumat (24/4/2020) mendatang sudah akan dilakukan penegakan.

Menurutnya tidak ada lagi kompromi dalam penegakan bagi masyarakat ataupun pihak yang melanggar.

"Dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," tegas Anies Baswedan.

"Hari-hari kemarin banyaksifatnya edukasional, diberikan peringatan, diimbau, karena banyak masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya," jelasnya.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang adalah fase penegakan."

"Karena itu di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tetapi langsung ditindak, pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.05

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)