TRIBUNWOW.COM - Penangkapan aktivis Ravio Patra menjadi sorotan publik dan sejumlah tokoh.
Di antaranya anggota tim advokasi Amenst International Indonesia Aldo Kaligis.
Aldo menyebut, penangkapan terhadap Ravio Patra menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Tanah Air.
• Soal Penangkapan Aktivis Ravio Patra, Stafsus Dini Purwono: Terlalu Jauh untuk Ditanggapi Presiden
Menurutnya, aparat seharusnya lebih jeli, sebelum melakukan penangkapan.
“Ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku, serta tidak begitu saja melakukan penangkapan,” kata Aldo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Ravio ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian, pada Rabu (22/4/2020) malam.
Kendati demikian, akun WhatsApp milik Ravio dikabarkan telah diretas.
Amnesty pun mempertanyakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Aldo, polisi perlu menyelidiki terlebih dahulu perihal dugaan peretasan tersebut.
“Jadi seharusnya polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aldo mengatakan, pihaknya sudah meminta agar Ravio dibebaskan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Amnesty juga mendesak agar Ravio diberi akses terhadap pendampingan hukum.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Direskrimum Polda Metro Jaya dan meminta Ravio Patra dibebaskan syarat, dan menjamin siapa pun tidak dikriminalisasi karena sedang melaksanakan hak kebebasan berekspresi dan beropini,” tutur dia.
“Kami juga meminta agar Ravio didampingi penasehat hukum dan memastikan adanya pengusutan atas peretasan telepon Ravio secara efektif dan transparan,” sambung Aldo.
Diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan Ravio berawal dari laporan seseorang berinisial DR.