Sebelumnya pemerintah telah mengangarkan 30 persen dari dana desa supaya digunakan untuk membantu warga terdampak Covid-19.
6. Bantuan Kementerian sosial
Bantuan tersebut diberikan untuk umum atau pekerja umum.
Seperti misalnya, pedagang kaki lima, supir angkot, seni dan lain sebagainya yang pekerjaannya terganggu akibat Virus Corona.
7. Bantuan Provinsi
Bantuan provinsi hanya digunakan jika enam bantuan sebelumnya dirasa masih kurang atau belum mencukupi secara keseluruhan.
8. Bansos Kota/Kabupaten
Sama halnya dengan bansos provinsi, bansos kota/kabupaten hanya diberikan jika bantuan provinsi juga belum memenuhi.
9. Nasi Bungkus
Bantuan nasi bungkus diperuntukkan untuk mereka yang memang tidak terdaftar di bantuan-bantuan sebelumnya.
Hal tersebut terjadi lantaran mereka tidak mempunyai identitas diri, seperti KTP ataupun KK.
Sebagai contoh yaitu anak jalanan, gelandangan, pengemis dan lain-lain yang sejenis.
Bantuan nasi bungkus bisa disebut sebagai bantuan kemanusiaan.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah/Elfan Nugroho)