TRIBUNWOW.COM - Warga di Banjarmasin harus merasakan hukuman di tempat jika melanggar PSBB.
Pasalnya, Satpol PP Kota Banjarmasin tak lagi memberikan teguran kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Mereka menerapkan sanksi fisik berupa pukulan menggunakan rotan yang sudah disiapkan khusus untuk penerapan PSBB ini.
Dimulai sejak PSBB diterapkan
Seperti yang sudah ditetapkan, PSBB dimulai pagi ini, Jumat (24/4/2020) pukul 09.00 Wita.
Satpol PP sudah menyiapkan ratusan rotan untuk digunakan petugas yang tersebar di berbagai titik.
"Jadi nanti teman-teman Satpol PP jaganya pakai rotan, siapa pun masyarakat yang bandel tidak mengindahkan ketentuan imbauan pemerintah, masih keluyuran di jalan, maka akan kita tindak tegas," ujar Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin Ichwan Nor Khaliq, di Banjarmasin, Kamis (23/4/2020), seperti dilansir Antara.
Pukulan tak sakit
Ichwan menegaskan bahwa sanksi pukulan tidak seperti yang dibayangkan.
Pukulan dijamin tak membuat pelanggar kesakitan.
"Tapi, rotan kami siapkan untuk pukulan kasih sayang, tidak memukul orang sampai KO," ujarnya.
Beberapa pelanggaran yang akan disanksi antara lain ketika warga beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker dan keluyuran pada jam malam.
Dia ingin masyarakat menyadari bahwa segala peraturan yang dibuat adalah untuk kebaikan mereka.
"Agar mereka mengerti bahwa berada di jalan sangat tidak sehat saat ini, tidak hanya membahayakan keselamatan dia saja, tapi juga keluarganya," ujar Ichwan.
Terinspirasi polisi India