TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berjualan makanan kepada non-muslim di tengah hari saat berpuasa Ramadan?
Jawaban:
Kita kembali kepada hukum dasar, namanya jual beli kepada siapa pun selama barang itu halal dan prosesnya benar itu tidak ada masalah.
Tapi hukum itu kan selain bicara soal boleh tidak boleh, nanti di sana, di tengah-tengah itu ada kaidah moral, kaidah moral itu batasnya tidak saklek ya.
• 40 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2020, Bahasa Inggris-Indonesia, Lengkap dengan Gambar dan Video
Rezeki misalnya, itu ada yang berkah ada yang tidak berkah.
Boleh jadi transaksinya halal, benar secara fikih, tetapi rezeki itu tidak berkah.
Contohnya pada kegiatan melayani orang yang tidak berpuasa, hukumnya tidak ada masalah.
Tetapi kalau kita kemudian seperti menikmati, sejak pagi sudah kita sediakan untuk mereka makan kemudian kita seperti tidak peduli dengan orang-orang sekitar yang berpuasa, lalu menikmati makanan di warung kita gitu, nah ini nanti rezeki itu bisa jadi tidak berkah, tidak benar semacam itu.
Kalaupun misalnya di suatu wilayah tidak ada rumah makan kecuali kita, di situ banyak orang non-muslim ya nggak masalah.
Karena mereka dalam pandangan kita bukan orang-orang yang wajib berpuasa tapi harus dijaga dengan baik.
Itu konteksnya sudah emergency.
Jangan sampai terlihat orang lain yang berpuasa, misalnya secara tertutup, kan bisa diatur semacam itu.
Di sisi lain, misalnya, karena dalam rangka menebus secara moral ya, perasaan kita, ya kita banyak bersedekah untuk orang lain dari rezeki itu.