Tidak hanya moda transportasi umum, petugas juga akan memberhentikan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor pada setiap check poin yang telah disediakan.
"Untuk semua moda transportasi umum yang diperuntukan bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor, kecuali adalah untuk angkutan logistik atau angkutan barang, ini akan tetap beroperasi seperti biasa," ungkapnya.
Namun untuk yang dikecualikan adalah kendaraan yang bersifat logistik dan mempunyai kepentingan sebagai layanan masyarakat, seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
"Pengecualian tentu ada, karena kita juga sadari ini ada petugas-petugas yang memang karena penugasannya dan juga karena sifatnya layanan masyarakat atau mungkin strategi yang dibutuhkan."
"Selain itu akan terkena pelarangan," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)