Virus Corona

Babak Belur Dihajar Massa, Bekas Napi Asimilasi Mengaku Terpaksa Mencuri: Buat Sangu Pulang ke Rumah

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAS, salah seorang mantan napi asimilasi yang nekat mencuri motor untuk biaya pulang, Kamis (23/4/2020)

TRIBUNWOW.COM - Tiga mantan narapidana yang bebas setelah asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan di Blitar, Jawa Timur.

Pelaku berusaha mencuri sepeda motor, namun aksinya terpergok oleh warga sekitar.

Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri.

Napi Asimilasi akan Diawasi secara Virtual, Polri Jelaskan Mekanismenya: Menggunakan Gadget

Dilansir KompasTV, Kamis (24/3/2020), beredar rekaman video penangkapan salah seorang pelaku pencurian tersebut.

Dalam tayangan tersebut ditampilkan sejumlah warga yang sedang menghajar pelaku hingga babak belur.

Pelaku kemudian diamankan oleh kepolisian dan langsung ditahan untuk dimintai keterangan.

Diketahui pelaku tersebut ternyata baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blitar.

Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto, menyampaikan keterangan mengenai pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.

"Pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan tersangka dengan inisial MAS," ujar Kompol Arif.

Ia menyatakan dua pelaku lainnya masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

"Pelaku tiga orang, yang dua masih dalam pengejaran dan pencarian," imbuhnya.

Yasonna Laoly Buka Suara soal Ulah Sejumlah Napi Asimilasi, Minta Pihaknya Koordinasi dengan Polisi

Kompol Arif menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bekas narapidana yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi Covid-19.

"Ya, baru asimilasi tapi sudah melakukan kriminal lagi," terang Kompol Arif.

Sementara itu, MAS yang dihadirkan saat konferensi pers oleh Kepolisian menuturkan dirinya terpaksa melakukan pencurian tersebut.

MAS mengaku dirinya tidak memiliki ongkos untuk pulang ke wilayah asalnya di Sumenep, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, ia nekat melakukan pencurian demi mendapatkan uang agar bisa kembali ke rumahnya.

"Buat sangu (ongkos) pulang ke rumah, di Sumenep," ungkap MAS.

Karena perbuatannya tersebut, MAS harus kembali menjalani penahanan  oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pebncurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ditambah dengan sisa masa hukuman tahanan sebelum dibebaskan.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Alasan Narapidana Asimilasi Kembali Melakukan Kejahatan

Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono menyebutkan 5 kemungkinan yang menyebabkan para narapidana kembali melakukan kejahatan setelah mendapatkan asimilasi.

Diketahui, sekitar 38.000 narapidana dibebaskan dari beberapa rumah tahanan oleh pemerintah, melalui kebijakan asimilasi dan integrasi.

Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penyebaran Virus Corona karena adanya kelebihan kapasitas penampungan di dalam penjara.

Namun dalam beberapa minggu terakhir, dilaporkan terjadinya sejumlah tindak kejahatan yang ternyata diperbuat oleh para narapidana yang mendapat pembebasan tersebut.

Dilansir Kompas.com, Minggu (19/4/2020), Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono mengatakan bahwa beberapa narapidana tersebut kembali melakukan kejahatan dikarenakan sejumlah alasan sebagai berikut.

1. Tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan

Narapidana yang baru dibebaskan biasanya tidak memiliki pekerjaan karena telah ditahan sekian lama di penjara.

Belum lagi adanya kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah dipenjara, karena adanya stigma dari masyarakat.

Sehingga sebagian dari para napi tersebut merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, terutama bagi mereka yang tidak memiliki tabungan.

"Nah di sinilah ada proses stigmatisasi yang kemudian membuat mereka kemudian terpepet melakukan kejahatan-kejahatan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan pengakuan," jelas Drajat.

Hal ini diperburuk dengan adanya masa pandemi Virus Corona yang berimbas pada lemahnya ekonomi masyarakat.

Keadaan ini bisa mendorong para napi tersebut kembali melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidupnya.

2. Tidak ada efek jera

Drajat menuturkan bahwa hukuman yang diterima narapidana tersebut dinilai tidak membuatnya jera.

Kondisi penjara menjadi salah satu faktor yang membuat narapidana tersebut tidak merasa jera.

Pasalnya, ketika ditahan, sejumlah napi tersebut ada yang masih bisa bergaul dengan baik, mendapat jatah makan teratur dan hal-hal lain yang membuatnya merasa betah.

"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat.

Drajat menjelaskan bahwa represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera

"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," imbuhnya.

3. Belum adanya proses pembekalan

Sebelum dibebaskan, para narapidanya biasanya akan mendapatkan pembekalan untuk dapat bertahan hidup di masyarakat.

Proses moderasi tersebut diberikan untuk menyiapkan para warga binaan sehingga dapat kembali beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Mereka akan diberi pembekalan dari segi hukum, budaya, ekonomi, mental dan spiritual.

"Penjara sebenarnya punya fungsi untuk melatih orang, tidak sekadar mengucilkan, tidak sekadar represif tapi juga melatih untuk dia ketika keluar dia siap," jelas Drajat.

Kebijakan pembebasan para narapidana tersebut diambil dnegan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mereka dikeluarkan agar tidak tertular Virus Corona yang tengah merebak.

Sehingga ada kemungkinan proses pembekalan atau mediasi tersebut belum sepenuhnya selesai atau bahkan belum dilaksanakan.

Hal ini membuat para napi menjadi tidak bisa beradaptasi dengan dunia luar, sehingga mereka kembali melakukan kejahatan.

4. Pertukaran info dan penambahan jaringan baru

Adanya kemungkinan proses pertukaran informasi kriminal di dalam penjara membuat para narapidana semakin lihai dalam melakukan kejahatan.

Drajat mengungkapkan bahwa dalam bebrapa kasus, penjara tidak menjadi momok yang menakutkan bagi para penjahat.

Karena di dalam penjara, mereka bisa bergaul dan bisa mengenal napi lain dengan kasus kejahatan lebih berat.

Dengan adanya kenalan baru tersebut, mereka menciptakan jejaring baru dan bisa jadi menjadi lebih profesional saat keluar dari penjara.

"Ini harus bisa diputus di penjara," tegas Drajat.

5. Sifat bawaan

Seorang napi tidak jera melakukan kejahatan bisa jadi karena memang sudah memiliki sifat bawaan tersebut secara sosial dan individu.

Secara individu dimaksudkan bahwa sifat tersebut sudah ada pada dirinya dan merupakan sifat yang melekat.

Sementara secara sosial adalah tindak kriminal yang dilakukan karena terpengaruh lingkungan atau kontak dekatnya.

Sehingga apabila keluar dari penjara, narapidana dengan sifat bawaan tersebut akan sulit untuk berhenti melakukan kejahatan. (TribunWow.com)