TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu membahas tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Poin yang menjadi sorotan Refly Harun adalah bunyi dari Pasal 27 Ayat 3.
• Di ILC, Fuad Bawazier Blak-blakan Kritik Cara Pemerintah Atasi Corona: Jadi Bahan Olok-olok
Dalam pasal tersebut dijelaskan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Dalam tayangan YouTube pribadinya Refly Harun, Rabu (22/4/2020), ia menyimpulkan bahwa dalam Perppu tersebut seakan memberikan adanya impunity atau pengampunan terhadap segala bentuk kesalahan.
Bentuk kesalahan di sini yang dimaksud adalah menyangkut dengan penggunaan keuangan negara.
"Hanya yang perlu kita wanti, soal yang sifatnya bahwa Perppu ini memberikan impunity kepada mereka yang terkait dengan penggunaan keuangan negara," ujar Refly Harun.
"Bagaimana mungkin segala biaya yang terkait Perppu ini dianggap bukan kerugian negara," jelasnya.
Refly Harun mengaku tidak mempermasalahkan jika memang penggunaan keuangan negara dilakukan dengan baik.
Namun yang ditakutkan adalah ketika terjadi adanya penyelahgunaan keuangan.
Dirinya kemudian mempertanyakan bagaimana dengan proses peradilannya.
Sedangkan dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa semua keputusan tidak bisa digugat ke dalam hukum, baik secara perdata maupun pidana.
• Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan
"Ya kalau memang tidak ada korupsinya, bagaimana jika ada korupsinya, kalau ada korupsi tentu ada kerugian negara," kata Refly Harun.
"Karena kerugian negara itu yang menentukan adalah BPK, BPKP, Penyidik, jadi bukan pemerintah sendiri."
"Selanjutnya adalah tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana."
"Mereka yang menjalankan kekuasaannya dengan niat baik, dengan tata aturan perundang-undangan tentu tidak bisa digugat baik secara perdata maupun pidana."
"Tetapi dengan memasukkan ketentuan itu, seolah-olah ingin dikatakan segala tindakan itu tidak bisa digugat, baik secara perdata maupun pidana," sambungnya.
Namun, Refly Harun mengingatkan kembali dengan Undang-Undang tentang korupsi.
Pria berusia 50 tahun itu mengatakan penyalagunaan keuangan dalam situasi darurat bencana, hukumannya tidak tanggung-tanggung, yakni bisa terancam hukuman mati.
"Padahal tergantung, kalau niatnya korupsi, saya katakan dalam kondisi darurat bencana sekarang malah ancamannya hukumannya mati menurut Undang-Undang Korupsi kita," terang Refly Harun.
• Rizal Ramli Lontarkan Maaf pada Jokowi di Acara ILC: Kamu Tidak Lakukan Strategi yang Benar
• Reaksi Jokowi soal Mundurnya Belva Devara dari Stafsus Milenial setelah Banyak Desakan
Simak videonya mulai menit ke- 19.35
Singgung Prabowo, Refly Soroti Peluang Ahok hingga Ridwan Kamil di Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyinggung seringnya Prabowo Subianto mencalonkan diri dalam Pilpres.
Dilansir TribunWow.com, jika Prabowo kembali maju di ilpres 2024, menurut Refly Harun itu adalah kali ketiga Ketua Umum Partai Gerindra itu mencalonkan diri.
Refly Harun mengatakan, jika hal itu terus terjadi, demokrasi di Indonesia akan mentok karena tak ada calon pemimpin yang baru.
Melalui tayangan YouTube Refly Harun, Senin (20/4/2020), ia mulanya menyinggung soal kemungkinan adanya dua capres dan cawapres pada 2024 mendatang.
• Prabowo Kerap Ikut Gelaran Pilpres, Refly Harun Bicara Kemungkinan 2024: Waduh Demokrasi Kita
Menurut dia, dengan calon yang itu-itu saja, demokrasi di Indonesia tak akan kunjung berkembang.
"Coba bayangkan kalau 2024 nanti akan ada dua calon lagi dan jangan-jangan calonnya itu-itu lagi, waduh demokrasi kita stuck, mentok," ujar Refly.
Meskipun Jokowi tak akan kembali menjabat, menurut Refly kesempatan Prabowo masih terbuka lebar.
Ia menyebut ada kemungkinan Prabowo akan kembali maju di Pilpres 2024.
"Memang Presiden Jokowi tidak akan lagi mencalonkan diri karena sudah ada pembatasan konstitusional, yaitu hanya dua kali masa jabatan," terang Refly.
"Tetapi Pak Prabowo masih mungkin menjadi calon lagi."
• Ujang Komarudin Ungkap Peluang AHY di Pilpres 2024 setelah Jadi Ketum Demokrat: Banyak yang Jegal
• Blak-blakan, Fadli Zon Prediksi Nasib Ibu Kota Baru di Era Presiden 2024: Satu Batako Aja Belum Ada
Refly menambahkan, jika kembali maju Prabowo akan menjadi capres pertama yang sudah 3 kali mencalonkan diri.
"Jadi kalau Pak Prabowo jadi calon lagi, maka dia akan menjadi calon presiden 3 kali dan sekali calon wakil presiden," ujarnya.
Namun, tak hanya itu, Refly juga mengungkap keikutsertaan Prabowo dalam konvensi Partai Golkar 2004 lalu.
Ia menyatakan, kala itu Prabowo dikalahkan Wiranto yang ternyata juga kalah dalam Pilpres 2004.
"Luar biasa kan? Berarti dalam kurun waktu 2009 sampai 2024 , bahkan 2004 sesungguhnya Prabowo Subianto juga ikut dalam konvensi Partai Golkar," kata dia.
"Tapi waktu itu konvensi dimenangkan oleh Pak Wiranto."
Melihat kondisi tersebut, Refly lantas mempertanyakan soal kesempatan politisi muda maju di Pilpres 2024.
Ia pun menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias BTP, hingga nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Bisa dibayangkan bibit-bibit yang saya sebutkan tadi kira-kira dapat kereta atau tidak?," tanya Refly.
"Apakah kemudian Ahok bisa dapat kereta? Apakah Ganjar bisa dapat kereta? Apakah Anies bisa dapat apa enggak? Demikian juga Ridwan Kamil," tukasnya.
Simak video berikut ini menit ke-11.48:
(TribunWow/Elfan Nugroho/Jayanti)