Terkini Nasional

Kominfo Kirimkan SMS soal IMEI dalam 2 Minggu Ini, jika Tak Dapat, IMEI Ponsel Anda Tak Terdaftar

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi smartphone

TRIBUNWOW.COM - Sudahkan Anda menerima pesan pendek atau SMS dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI tentang IMEI?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity atau identitas telepon seleler internasional yang berisikan deretan nomor unik yang ditanamkan pada perangkat seluer atau elektronik lain.

Jika IMEI telepon seluler (ponsel) atau handphone Anda telah teregistrasi atau terdaftar, Anda seharusnya telah menerima SMS Kominfo IMEI Anda terdaftar.

Halaman cek IMEI di situs Kemenperin. (Kemenperin)

SMS resmi dari Kominfo tersebut akan dikirim dalam jangka dua minggu mulai dari Minggu (19/4/2020).

Dikutip Antara, sejumlah pengguna telepon seluler telah menerima SMS dari Kementerian Kominfo RI kepada pemilik ponsel yang resmi dan bukan dari black market.

Berikut adalah isi SMS Kominfo:

"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.

Pemerintah Mulai Uji Coba Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Dilakukan dengan Dua Metode Ini

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pun telah mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.

Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.

"Iya benar, secara bertahap dalam waktu 2 minggu ini," ujar Nando.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Halaman
123