TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah dan akan dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia disebut belum efektif untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.
Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dr. Herwaman Saputra dikutip dari kanal TVOne, Minggu (19/4/2020).
Hermawan Saputra mengatakan, fungsi PSBB sejauh ini bukan untuk memutus penularan Covid-19 melainkan hanya untuk memperlambat.
• Media Asing Soroti Pemberlakuan PSBB di Sejumlah Wilayah di Indonesia untuk Tekan Angka Kasus Corona
Memperlambat penularan tersebut dalam arti untuk memberi ruang jeda bagi tenaga dan fasilitas kesehatan agar bisa memberikan pelayanan maksimal.
Hermawan menyatakan hal yang benar-benar efektif untuk memutus penularan Virus Corona adalah physical distancing atau menghindari kontak langsung.
Untuk itu, kebijakan PSBB ditujukan agar angka penularan tidak meningkat dengan cepat sambari masyarakat disiplin untuk menerapkan physical distancing.
"Sebenarnya tidak memutus, cuman memperlambat memberi ruang kepada fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk semacam 'menarik nafas'," terang Hermawan.
"Agar memebrikan pelayanan berkualitas tidak menumpuk dan juga perawatan yang intensif dan juga bagus untuk pasien positif dan maupun PDP. Sebernarnya memperlambat ini supaya landai, sambil masyarakat ini betul-betul melakukan physical distancing."
"Karena cara terbaik menghindari atau memutus itu sebenarnya menghindari atau melakukan physical distancing."
"Jadi PSBB ini merupakan semacam kebijakan yang turut melakukan 'menegakkan kedisiplinan masyarakat itu sendiri," tegasnya.
• Kata Analis Kebijakan Publik soal Pembatalan Penutupan KRL,Sebut PSBB Serba Tanggung Atasi Corona
• Belajar dari DKI, Ganjar Siapkan Banyak Hal sebelum PSBB Tegal: Yang Komplain Banyak Minta Ampun
Hermawan mengkritisi, secara umum penerapan PSBB sejauh ini belum efektif, namun sebagai sebuah kebijakan hal tersebut dinilai lebih baik daripada pemerintah tidak melakukan langkah sama sekali.
"Kalau secara umum belum begitu efektif ya, cuman secara keseluruhan sebagai sebuah kebijakan sebenarnya ini lebih baik ketimbang kita tidak punya kebijakan sama sekali,"
Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sembilan daerah yang telah disetujui PSBB tersebut ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB juga diizinkan untuk Kota Pekanbaru di Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal di Jawa Tengah serta Surabaya Raya Jawa Timur.
Jawa Barat kemudian memastikan penambahan daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi lima daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin.
Sedangkan, permohonan PSBB Kota Makassar telah dikabulkan pada Kamis (16/4/2020).
• Tegal Jadi Kota Pertama di Jateng yang Terapkan PSBB, Ganjar Pranowo Minta Belajar dari DKI Jakarta
Lihat videonya mulai dari awal:
Tegal Jadi Kota Pertama di Jateng yang Terapkan PSBB
Kota tegal secara resmi sudah mendapatkan izin dari Kementrian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, perizinan keputusan dari Menteri Kesehatan untuk PSBB Kota Tegal dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020).
Kepastian tersebut juga disampaikan langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyno.
• Pemerintah Tertutup soal Dana Donasi untuk Virus Corona, Deputi KPK: Lembaga Pemerintah Agak Gagap
Menurut Dedy Yon, setelah mendapatkan lampu hijau dari Menteri Kesehatan, Kota Tegal rencananya akan mulai memberlakukan PSBB pada 23 April 2020 mendatang.
Dirinya menjelaskan bahwa PSBB di Kota Tegal akan diterapkan dalam dua tahap, yang berlangsung selama satu bulan.
"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," ujar Dedy Yon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan apresiasi kepada langkah cepat yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tegal.
Namun, Ganjar meminta kepada Pemkot Tegal untuk menyiapkan semuanya dengan baik.
Mulai dari aspek logistik, transportasi hingga jaring pengaman sosial harus disiapkan sejak awal.
Hal ini disampaikan Ganjar dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal Youtube Talk Show tvone, Jumat (17/4/2020).
"Kita meminta agar logistiknya disiapkan, sistem transportasinya disiapkan, jaring pengaman sosial dan ekonominya disiapkan, keamanannya disiapkan," kata Ganjar.
"Sehingga kalau itu bisa dilaksanakan, ya insyaallah akan lebih baik," jelasnya.
• Pasien Tak Jujur Sebabkan 40 Tenaga Medis RS Kariadi Positif Corona, Ganjar: Ditanya Jawabnya Tidak
Ganjar juga meminta Pemkot Tegal untuk belajar dari penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek yang sudah lebih dulu dilakukan.
Tidak hanya kepada Pemkot Tegal, melainkan juga untuk semua kabupaten/kota di Jawa Tengah jika ingin menerapakan PSBB.
"Maka semua kawan-kawan di kabupaten/kota saya minta ini adalah kesempatan untuk belajar dari Jabodetabek," pungkasnya.
Simak vidonya mulai menit ke-3.10
(TribunWow.com/Rilo/Elnug)