Virus Corona

Pemerintah Tertutup soal Dana Donasi untuk Virus Corona, Deputi KPK: Lembaga Pemerintah Agak Gagap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Adaro Tbk menyerahkan sumbangan kepada BNPB untuk penanganan Virus Corona. Pemerintah kembali mendapatkan sorotan dari beberapa pihak terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19. Kali terkait dana sumbangan dari mmasyarakat

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kembali mendapatkan sorotan dari beberapa pihak terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Kali ini sorotan tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.

Dilansir TribunWow.com, Pahala Nainggolan meminta pemerintah atau lembaga pemerintah untuk lebih transparan dalam penanganan Virus Corona, terlebih berhubungan dengan uang.

Debuputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan soroti pemerintah soal dana penanganan Virus Corona (Youtube/KompasTV)

40 Tenaga Medis Positif Corona, Ganjar Pranowo Minta Kejujuran Pasien: Enggak Usah Paranoid

Dirinya berharap pemerintah bisa membuka hasil sumbangan dari masyarakat yang diberikan kepada pemerintah untuk membantu penanganan Virus Corona.

Seperti yang diketahui, pemerintah sebelumnya telah membuka donasi bagi masyarakat yang ingin membantu penanganan Virus Corona.

Pahala tidak menyalahkan pemerintah atau lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Virus Corona untuk menerima bantuan atau donasi dari masyarakat.

Dirinya juga tidak menyebut hal seperti itu sebagai gratifikasi yang masuk dalam ranah KPK.

Alasannya karena sumbangan tersebut diberikan kepada lembaga atau institusi bukan secara perorangan.

Namun yang dipersoalkan adalah tidak ada keterbukaan atau transparansi dalam mengolah bantuan tersebut, baik bantuan dari masyarakat, lembaga, ataupun negera lain.

Hal seperti ini justru tidak baik, dan menimbulkan banyak prasangka dari banyak pihak, termasuk dari masyarakat itu sendiri.

"Kami banyak dapat pertanyaan tentang sumbangan dari masyarakat, ke rumah sakit, ke pemda, bahkan ke gugus tugas nasional," ujar Pahala yang dilansir oleh kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/4/2020).

"Ini gratifikasi? Bukan, karena ini diberikan ke pejabat penyelenggara negara," sambungnya.

"Tiga hari lalu kita keluarkan lagi surat penegasan bahwa semua pemberian dari masyarakat, termasuk dari swasta, dari luar negeri dalam bentuk apapun, itu bukan grativitasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," jelasnya.

"Sepanjang sumbangannya diberikan ke institusi. Berbeda kalau perusahaan swasta memberikan direktur rumah sakit dengan kepada rumah sakit, kalau kepada direktur itu individu."

Dampak Corona, Sri Mulyani Prediksi Pengangguran Naik 5,2 Juta dan Penduduk Miskin Tambah 3,78 Juta

Pahala juga tidak melarang bagi semua masyarakat yang ingin membantu saudara kita, baik melalui pemerintah, maupun rumah sakit dan lembaga-lembaga lainnya.

Namun yang masih menjadi catatan yaitu tidak adanya keterbukaan dari lembaga pemerintah.

Halaman
123