Hermawan menyatakan hal yang benar-benar efektif untuk memutus penularan Virus Corona adalah physical distancing atau menghindari kontak langsung.
Untuk itu, kebijakan PSBB ditujukan agar angka penularan tidak meningkat dengan cepat sambari masyarakat disiplin untuk menerapkan physical distancing.
"Sebenarnya tidak memutus, cuman memperlambat memberi ruang kepada fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk semacam 'menarik nafas'," terang Hermawan.
"Agar memebrikan pelayanan berkualitas tidak menumpuk dan juga perawatan yang intensif dan juga bagus untuk pasien positif dan maupun PDP. Sebernarnya memperlambat ini supaya landai, sambil masyarakat ini betul-betul melakukan physical distancing."
"Karena cara terbaik menghindari atau memutus itu sebenarnya menghindari atau melakukan physical distancing."
"Jadi PSBB ini merupakan semacam kebijakan yang turut melakukan 'menegakkan kedisiplinan masyarakat itu sendiri," tegasnya.
• Kata Analis Kebijakan Publik soal Pembatalan Penutupan KRL,Sebut PSBB Serba Tanggung Atasi Corona
Hermawan mengkritisi, secara umum penerapan PSBB sejauh ini belum efektif, namun sebagai sebuah kebijakan hal tersebut dinilai lebih baik daripada pemerintah tidak melakukan langkah sama sekali.
"Kalau secara umum belum begitu efektif ya, cuman secara keseluruhan sebagai sebuah kebijakan sebenarnya ini lebih baik ketimbang kita tidak punya kebijakan sama sekali,"
Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sembilan daerah yang telah disetujui PSBB tersebut ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB juga diizinkan untuk Kota Pekanbaru di Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal di Jawa Tengah serta Surabaya Raya Jawa Timur.
Jawa Barat kemudian memastikan penambahan daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi lima daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin.
Sedangkan, permohonan PSBB Kota Makassar telah dikabulkan pada Kamis (16/4/2020).
• Tegal Jadi Kota Pertama di Jateng yang Terapkan PSBB, Ganjar Pranowo Minta Belajar dari DKI Jakarta
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Rilo)