Virus Corona

Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Jumat (17/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan tidak setuju dengan rencana menghentikan kereta rel listrik (KRL).

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam acara Kompas Pagi yang tayang di YouTube KompasTV, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya, beberapa kepala daerah di wilayah Jabodetabek meminta supaya KRL berhenti beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu dilakukan untuk mendukung penerepan PSBB, khususnya di Jabodetabek.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Dampak Corona, Sri Mulyani Prediksi Pengangguran Naik 5,2 Juta dan Penduduk Miskin Tambah 3,78 Juta

Kabar Baik, Sepekan PSBB, Jumlah Pasien Sembuh di DKI Jakarta Bertambah Banyak, Lihat Updatenya

Namun, Adita Irawati mengatakan kebijakan untuk menghentikan operasi KRL, termasuk transportasi umum lainnya dinilai kurang tepat.

Hal itu dinilai justru bisa memberikan permasalahan baru.

Saat ini, pihaknya bersama PT KCI selaku operator KRL dan kepala daerah di Jabodetabek masih terus membahas soal kemungkinan tersebut.

"Tekait dengan permintaan pemerintah daerah untuk menghentikan operasional KRL."

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembasahan dengan stake adalah operator KRL dan juga pemerintah di Jabodetabek," ujar Adita Irawati.

Adita Irawati menjelaskan jika pengendalian transportasi bukan dengan cara penghentian atau penutupan total, melainkan hanya dilakukan pembatasan.

Dirinya merujuk pada peraturan pemerintah yang membahas aturan PSBB, lebih khususnya tentang pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Termasuk juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan.

BIN Maklumi Warga Masih Langgar PSBB: Sanksinya Ini Relatif Lebih Kepada Mendidik Mereka

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, pada daerah PSBB yang dilakukan adalah pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.

"Pengendaliannya adalah dengan melakukan pembatasan, dan bukannya dengan melakukan penghentian atau penutupan secara total," pungkasnya.

Simak videonya:

Ridwan Kamil Sebut KRL akan Disetop Mulai 18 April, Tunggu PSBB Tangerang

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan hasil bahasannya dengan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terkait kemungkinan pemberhentian kereta rel listrik (KRL).

Hal itu terjadi setelah Ridwan Kamil meninjau langsung berjalannya PSBB pada hari pertama di lima daerah di Jawa Barat, termasuk bertemu dengan pihak KCI.

Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menyebut KRL rencananya akan diberhentikan selama masa PSBB di Jabodetabek.

• Jadi Penyebab PSBB Belum Efektif, Anies Baswedan akan Cabut Izin Kantor yang Masih Beroperasi

Hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan permintaan dari beberapa kepala daerah.

Karena dikabarkan sebelumnya, beberapa kepala daerah, khususnya di wilayah Jawa Barat yang menjadi daerah penopang DKI Jakarta sepakat meminta KRL untuk sementara berhenti beroperasi untuk mendukung kebijakan PSBB.

Namun menurut Ridwan Kamil, kebijakan tersebut masih akan terus dikaji sembari menunggu penerapan PSBB di Tangerang Raya yang akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020) mendatang.

Hal tersebut supaya ada kesinkronan untuk semua wilayah di Jabodetabek.

"Hasil Kajian dari KCI kemungkinan akan dilakukan tanggal 18, bebarengan dengan PSBBnya Tangerang," ujar Ridwan Kamil.

"Kalau sekarang dilakukan, Tangerangnya belum PSBB, nanti enggak sinkron lagi, nanti kita lihat hasil evaluasi," jelasnya.

"Dari KCI akan dieksperimenkan untuk dihentikan," pungkasnya.

• Indonesia akan Tetap Ekspor APD, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Prioritas Tetap Dalam Negeri

Anies Baswedan Punya Usul untuk Tim Pengawas PSBB: Bisa secara Khusus Mengundang Ahli Epidemiologi

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Baca juga artikel ini di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Tak Setuju Penghentian KRL: Pengendaliannya dengan Pembatasan Bukan Penutupan Total