TRIBUNWOW.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai Rabu (22/4/2020).
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020), seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan PSBB akan diberlakukan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang selama 14 hari.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata Emil.
• Dukung PSBB, MRT Jakarta Tak akan Layani Penumpang di 3 Stasiun Ini Mulai 22 April 2020
"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para walikota dan bupati di Bandung Raya, di hari Rabu kemarin, dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan di hari Rabu tanggal 22 April tahun 2020," lanjutnya.
Hal ini pun membuat Jawa Barat menjadi wilayah yang paling banyak melaksanakan PSBB.
Sebelumnya sudah ada lima wilayah yang sudah melaksanakan PSBB terlebih dahulu.
Yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Emil mengatakan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen, baik dari sisi teknis Kepolisian dan TNI, distribusi logistik, dan pengaturan lainnya.
• Dengan Syarat, Gubernur Banten Izinkan Industri Buka di Tangerang saat PSBB: Kalau Tidak, Kita Tutup
Hanya saja, katanya, masih perlu melaksanakan sosialisasi.
Oleh karena itu, sosialisasi akan dilakukan selama empat hari mulai Sabtu sampai Selasa kepada seluruh RW dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Setelahnya Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai pembatasan sosial berskala besar. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 juta sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini, taati aturan yang dikeluarkan oleh walikota dan bupati masing-masing," katanya.
Emil menyebut, nantinya akan ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
Ia juga berharap agar warga taat aturan sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang setelah 14 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESMI, PSBB Bandung Raya Mulai Rabu 22 April 2020, Ridwan Kamil Sebut Logistik Sudah Disiapkan