TRIBUNWOW.COM - Sejumlah langkah telah dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, membeberkan kondisi industri penerbangan nasional saat ini di tengah merebaknya Virus Corona (Covid-19).
Seperti, diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal.
Tidak hanya di bandara, melainkan juga di dalam pesawat.
• Pilih Masker karena Bentuknya, Barbie Kumalasari: Cuma Rp 50 Ribu, Cuma Ongkos Pesawatnya yang Mahal
Hal ini dilakukan dengan cara pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen.
Pengurangan jumlah penumpang tersebut berpengaruh terhadap kinerja maskapai.
"Tidak kami pungkiri, dengan berkurangnya seating capacity tersebut, maka load factor akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah cost per seat per aircraft. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk," kata Denon dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Menurut Denon, semua pihak harus memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam oleh Virus Corona.
"Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," terangnya.
• Wabah Virus Corona Buat Harga Mobil Bekas Anjlok, Penurunan Bisa Capai Rp 20 Juta per Unit
Ia pun mengaku, INACA mendukung upaya Kemenhub menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 pasal 14.
"INACA merespon secara positif langkah dari Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang akan menaikkan TBA-TBB tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai," ujarnya.
Denon meyakini dalam menangangi pandemi Covid-19 ini pemerintah, yang dalam hal ini regulator, mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada.
Dengan tujuan utama agar penyebaran Virus Corona ini tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak kita inginkan.
"Maskapai nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan ke depan saja," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Menhub Ad Interim mengatakan, pemerintah sengaja menaikkan harga tiket transportasi umum termasuk tiket pesawat.
• Di Istana, Riza Patria Dilantik Jadi Wagub DKI Jakarta Seluruh Tamu Undangan Kenakan Masker