TRIBUNWOW.COM - Buruh adalah satu di antara beberapa golongan masyarakat yang menerima imbas buruk akibat menyebarnya Virus Corona (Covid-19).
Keadaan buruh semakin sulit ketika Jakarta mulai memberlakukan status Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB), akibatnya banyak di antara mereka terpaksa dirumahkan dan kehilangan penghasilannya.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos berharap agar pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Bahas PSBB, Agus Pambagio Minta Negara Serius Urus Bansos: Ini Orang Lapar, Jangan Main-main
Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Selasa (14/4/2020), Nining awalnya mengutarakan harapannya terkait persoalan PHK.
Ia menginginkan agar pemerintah menindak aksi-aksi perusahaan yang memutus hubungan kerja para karyawannya di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit bagi para buruh.
"Kami sebenarnya menginginkan agar PHK yang kemudian tidak diamini oleh pemerintah ini, dianggap sebagai PHK ilegal," kata Nining.
"Tidak boleh terjadi dalam situasi seperti ini, dimana kita tahu ini adalah mendekati lebaran, dan kemudian kesehari-harian yang semakin kesusahan para pekerja, ini harus dilindungi oleh pemerintah," lanjutnya.
Kemudian Nining juga meminta kepada pemerintah agar bisa memerhatikan kesejahteraan hidup para buruh.
"Termasuk bagaimana menjamin tentang persoalan kesehatan, dan pangan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia dalam situasi seperti ini," kata Nining.
Nining menyampaikan apabila pemerintah berniat memberikan bantuan, maka bantuan tersebut harus bisa sampai kepada seluruh warga terdampak Covid-19.
"Kita berharapnya pemerintah kalau pun ada stimulan, harus terjadi pemerataan bagi para korban," katanya.
"Korban yang dirumahkan, yang kemudian di-PHK."
Nining lalu bercerita bahwa berdasarkan data yang ia miliki banyak buruh yang tidak mendapatkan uang dari perusahaan mereka setelah menjadi korban PHK.
"Karena sampai hari ini saya cross check kepada anggota saya, dan orang-orang di sekitar pemukiman-pemukiman buruh, mereka yang kemudian karena korban PHK ini tidak mendapatkan insentif, maupun apapun dari pihak perusahaan," lanjutnya.
"Artinya situasi ini justru semakin memburuk keadaan persoalan ekonominya rakyat."