Virus Corona

PSBB Kota Depok Dimulai Hari Ini Rabu 15 April, Simak 9 Aktivitas yang Dilarang

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok

TRIBUNWOW.COM - Kota Depok, Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rencananya, PSBB akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan waktu.

Terdapat sejumlah aturan dan larangan yang wajib dipatuhi semua pihak selama PSBB, agar sukses dan bisa mencegah penyebaran pandemi Virus Corona.

Daftar 55 Titik Razia dan Penyekatan di Kabupaten Bogor yang Mulai PSBB Hari Ini Rabu 15 April

Dikutip dari Kompas.com, Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020) lalu.

Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.

Karni Ilyas Blak-blakan Kritik PSBB DKI dan Kartu Prakerja Jokowi: Jangan Lihat Tukang Ojek Saja

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?

1. Berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

2. Olahraga berkelompok di fasilitas olahraga

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.

“… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Idris dalam peraturan tentang PSBB.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang.

Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

JADWAL BARU Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah bagi Siswa Mulai Pukul 08.00 WIB, Rabu 15 April

3. Ke warnet hingga bioskop

Di dunia hiburan, Idris menyebutkan bahwa tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

“Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain,” ujar dia.

4. Unjuk rasa

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial-budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.

5. Masuk sekolah/lembaga pendidikan lain

Sejatinya, kebijakan ini telah dilakukan sejak tiga pekan lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh/online.

Idris menyatakan, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.

“Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Idris.

VIRAL Video Pria di Bogor Mengamuk dan Tantang Warga Berkelahi, Tak Terima Diingatkan Pakai Masker

6. Masuk kantor apabila perusahaan bukan sektor yang dikecualikan

Idris menetapkan 11 sektor swasta di mana perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.

Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.

“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal,” tulis Idris dalam peraturan itu.

7. Aturan ojek online

Idris mengonfirmasi bahwa operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan-antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.

Ia berujar, kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang telah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.

Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan-antar di rumah-rumah makan maupun pasar.

8. Naik kendaraan di luar ketentuan

Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau tak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.

Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 hanya boleh berisi 3 orang.

Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.

Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, 1 di belakang.

Sepeda motor berkapasitas 2 orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya saja.

Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.

9. Berkumpul di rumah ibadah

Rumah ibadah juga jadi fasilitas umum yang tak boleh jadi tempat berkerumun.

Melalui peraturan soal PSBB, Idris meminta pengelola atau pemuka agama memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.

Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.

“Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tulis Idris. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Catat 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Kota Depok"