TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mulai diberlakukan hari ini, Rabu (15/4/2020).
Ada 55 titik razia dan penyekatan yang dijaga demi mencegah penyebaran Virus Corona.
Sosialisasi dan pemasangan rambu peringatan juga telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kita sudah masuk masa PSBB dini hari nanti tapi pemeriksaan (razia) akan dilakukan besok hari bersama seluruh jajaran TNI, Polri kita akan lakukan di 55 titik jalan besar," ucap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020).
• Karni Ilyas Blak-blakan Kritik PSBB DKI dan Kartu Prakerja Jokowi: Jangan Lihat Tukang Ojek Saja
Check point, periksa kendaraan keluar dan masuk
Ade menjelaskan, check point akan difokuskan pada kendaraan yang akan masuk dan keluar lewat pintu perbatasan.
Adapun jenis kendaraan yang diperiksa meliputi roda dua, roda empat dan juga transportasi umum barang untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona.
Selain itu, untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 petugas juga akan memeriksa pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Jadi besok (hari ini-red) kalau pun ada yang tidak pakai masker atau ada pelanggaran, kendaraan kita suruh muter balik jangan melanjutkan biar ada jera sekalian sosialisasi dulu, karena masyarakat banyak yang belum ngerti apalagi di perbatasan," bebernya.
Daftar check point razia dan penyekatan
Berikut daftar cek point di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dengan daerah lain:
Perbatasan Tangerang Selatan berada di Jalan Serpong Raya (Puspitek) dan Jalan Raya Jengkol.
Perbatasan Karawang berada di Jalan Cariu-Loji.
Perbatasan Kabupaten Cianjur berada di Jalan Raya Cariu, Jalan Raya Puncak 2 Ciherang Sukamakmur, Rindu Alam Cisarua.
Perbatasan Kabupaten Sukabumi berada di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, Cigombong.