Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
• Pertanyakan Jalan Keluar Wabah Corona, Karni Ilyas Soroti Nasib Warga Miskin: Mereka Makannya Apa?
Aturan untuk transportasi
Kemudian, dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur soal transportasi.
Irba mengatakan, kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.
Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.
"Kalau tempat duduknya 20, itu hanya boleh diisi 10 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota," kata Irba.
Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak.
"Kalau mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, itu dijadikan 5 atau 4 orang. Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang. Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang," kata Irba.
Selain itu, mengenai ojek online alias ojol, menurut Irba, ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak.
"Ojek online hanya boleh membawa penumpang yang ingin pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya," kata dia.
• Paham Jokowi Tak Mau Lockdown, Karni Ilyas Bandingkan dengan Singapura hingga AS: Kita Enggak Punya
Sanksi bagi pelanggar
Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.
"Sanksi hukumnya ada. Paling rendah penjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan," kata Irba.
Menurut Irba, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah.
Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak.