Virus Corona

Kota Batam Jadi Zona Merah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Diberlakukan

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASU - Petugas Satpol PP berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Atas status tersebut, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat di Batam.

Setidaknya ada tujuh keputusan yang diambil Walikota Batam, Muhammad Rudi terkait zona merah.

Ilustrasi: Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

PSBB Hari Pertama di Depok, Pengendara Masih Ramai, Walkot Sebut Sumbernya Berasal dari DKI Jakarta

Keputusan tersebut diambil saat ia menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Selasa (14/4/2020).

Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang diharapkan dapat dipatuhi oleh semua warga Batam.

Satu di antaranya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Batam. Simak selengkapnya.

Berikut 7 keputusan tersebut:

Pertama, Batam sudah Zona Merah.

Kedua, surat edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.

Ketiga penegasan penggunaan masker.

Keempat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.

Kelima, PSBB akan diberlakukan.

Keenam, segala bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.

Ketujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB.

Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Halaman
1234