Ia meyakini bahwa permintaan para petugas media tersebut didasari oleh hasil identifikasi sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Tentu mereka punya dasar untuk meminta itu," ujarnya.
Tanpa melakukan tindakan yang tepat, bukan tidak mungkin korban Virus Corona akan semakin bertambah.
Anies mengatakan bahwa dalam satu minggu pertambahan permintaan pemulasaran dan pemakaman sesuai protap Covid-19 tersebut bisa mencapai lebih dari 400 kasus.
"Dalam satu minggu saja itu bisa lebih dari 400 kasus sekarang, padahal bulan lalu hanya 2 lalu lompat 5, tapi sekarang makin cepat. Kalau kita tidak bertindak dengan tepat bukan tidak mungkin apa yang kita saksikan di negeri-negeri lain itu berulang di kita," jelas Anies.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-09:10:
Penetapan Pembatasan Sosial di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menanggulangi penularan Virus Corona di Jakarta.
Diterapkannya PSBB tersebut sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.
Hal ini ia sampaikan pada siaran konferensi pers yang ditayangkan secara langsung di akun YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (8/4/2020).
Seperti dikutip TribunWow.com, Anies menyampaikan bahwa PSBB ini rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
"PSBB ini akan berlaku hari Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB, itu akan berlaku," ujar Anies.
Anies mengungkapkan akan ada patroli dari petugas berwenang untuk menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berkerumun dan berkumpul.
"Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," kata Anies.
"Akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," imbuhnya.