Dari hasil pelacakan, hp pelaku diketahui sudah berada ditangan Marlon.
Kepada petugas, Marlon mengaku membeli handphone tersebut dari Tato Sembiring seharga Rp 150.000.
"Handphone tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," sambung Isir.
Tidak sampai di situ, pada Senin (13/4/2020), petugas akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Tato di kawasan Simalingkar, seputaran kebun binatang.
Petugas kemudian bergerak cepat untuk mencoba mengamakan pelaku.
"Namun saat akan diamankan, petugas kemudian diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah parang hingga diberikan tindakan tegas yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," terang Isir.
Oleh petugas, tersangka Tato kemudian di bawa ke RS Bhayangkara. Sementara itu tersangka Tomi berikut dengan barang bukti di amankan di Polrestabes Medan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI Pembunuhan Mahasiswi Unpri Juliana Lim Tumanggor, Pelaku Cekik dan Benturkan Kepala Korban