Namun di sisi lain, ia mengakui bahwa para pengusaha juga dilemma antara harus tetap beroperasi atau berhenti untuk sementara.
"Jadi sebetulnya kalau dibilang melanggar, tadi saya sampaikan semua sudah menyampaikan juga ada perizinan dan sebagainya," kata Hariyadi.
"Dan memang dilemmanya itu kalau si perusahaan tidak mengerjakan sama sekali, nanti efeknya ke pekerjaannya," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020), Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa telah terdapat ribuan perusahaan di Jakarta yang memutuskan untuk tutup.
Dari total 3.603 perusahaan, 1.262 telah memutuskan untuk tutup selama PSBB berlangsung.
Sedangkan 2.341 sisanya telah mengurangi kegiatan sesuai anjuran pemerintah terkait PSBB.
"Kategori satu, 1.262 perusahaan dengan 177.344 pekerja, menghentikan seluruh kegiatan. Kategori dua, 2.341 perusahaan dengan total 833.837 pekerja, mengurangi sebagian kegiatan," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri menambahkan bahwa pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus memantau perusahaan dalam menjalankan protokol Covid-19.
• Agus Pambagio Desak Anies Tegas Tegakkan Sanksi: Kalau Masih seperti Itu, Enggak Usah Pakai PSBB
Simak video berikut ini mulai menit ke-5.06:
Anies Ancam Sanksi Perusahaan Nekat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan ia masih melihat banyak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan PSBB untuk mengurangi kegiatan perkantoran mereka.
Atas adanya pelanggaran tersebut, Anies memperingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggarnya.
"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja, dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah," kata Anies, dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020).
"Tapi tetap melakukannya di kantor," lanjutnya.
Anies mengatakan tindakan tersebut jelas melanggar esensi dari diberlakukannya PSBB.
"Ini menyalahi dari PSBB," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lalu menjelaskan bahwa inti dari diberlakukannya PSBB adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Virus Corona (Covid-19).