Virus Corona

Apresiasi 3 Hari PSBB Jakarta, Anies Baswedan Beri Catatan di Hari Keempat: Pergerakan Lebih Tinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (13/4/2020). Anies memberikan apresiasi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota selama tiga hari pertama.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan apresiasi untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, apresiasi dari Anies Baswedan dikhususkan untuk tiga hari pertama penerapan PSBB di Jakarta.

Pada tiga hari pertama pemberlakukan PSBB, Anies Baswedan mengatakan melihat ada kelengangan di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Anies Baswedan mengatakan pemberlakuan PSBB di Jakarta belum bisa begitu optimal karena wilayah penyangga yang lain masih belum menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020). (youtube kompastv)

Soroti PSBB Jakarta, Bupati Bogor Ade Yasin Sebut Masih Bersifat Sosialisasi dan Sanksi Tak Jelas

Menurut Anies Baswedan, hal itu menandakan sudah banyak masyarakat yang mengikuti aturan untuk tetap berada di rumah.

Namun, Anies menilai, kelengangan lalu lintas di Jakarta pada tiga hari pertama penerapan PSBB tidak terlepas dengan hari libur nasional dan juga akhir pekan.

Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (13/4/2020), yang ditayangkan langsung melalui kanal Youtube KompasTV.

"Tiga hari pertama bersamaan dengan hari libur nasional dan akhir pekan, Jakarta relatif lengang, lalu lintas amat sepi, dan masyarakat banyak berkegiatan di rumah atau di lingkungannya," ujar Anies Baswedan.

"Sehingga kita mengapresiasi sekali masyarakat yang memilih untuk berada di rumah," jelasnya.

Kemudian pada pelaksanaan hari keempat, Anies Baswedan mengaku menemukan banyak catatan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan pergerakan di Jakarta justu meningkat.

Menurut Anies Baswedan, banyaknya pergerakan terjadi karena berasal dari luar Jakarta.

Itu artinya ada kemungkinan masih ada perusahaan yang tidak menerapkan working from home (wfh), dan memaksa pekerjanya harus berangkat ke kantor.

• Anies Baswedan Ungkap Sumber Keramaian Jakarta di Tengah PSBB: Perusahaan Tidak Menaati

• Anies Baswedan Tegur Perusahaan yang Nekat Langgar PSBB: Kita Bisa Cabut Izin Usahanya

"Hari Senin (13/4/2020), nampak pergerakan lebih tinggi, jadi kami menyaksikan khususnya pergerakan dari luar ke dalam Jakarta itu masih cukup padat," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengatakan masih menunggu penerapan PSBB di daerah sekitar Jakarta, yakni lima daerah di Jawa Barat dan tiga daerah di Banten.

Lima daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu (15/4/2020).

Sedangkan tiga kota di Banten yang masuk dalam wilayah Tangerang Raya akan menerapkan PSBB dalam waktu dekat, lantaran sudah mendapatkan izin dari pemerintah melalui Menteri Kesehatan.

Setelah semua daerah di Jabodetabek sudah menerapkan PSBB, Anies Baswedan menilai akan lebih mudah dalam menyinkronisasikan.

Termasuk juga untuk penegakan aturannya pun bisa jauh lebih mudah, karena bisa menjadi satu kesatuan.

"Ini yang nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita," imbuhnya.

"Kita menyadari bahwa PSBB baru berlaku di Provinsi Jakarta, sementara Jabodetabek tiga provinsi, ada Banten dan Jawa Barat."

"Nanti insya allah hari Rabu (15/4/2020), tetangga kita di Jawa Barat sudah akan melaksanakan, mudah-mudahan di kawasan Banten bisa segera, " jelasnya.

"Sehingga penegakan aturan bisa jauh lebih mudah," pungkasnya.

Gubernur Anies Baswedan Pastikan Driver Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB Pandemi Corona

Simak videonya dari menit awal

Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.

Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.

"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan," ucapnya.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.

Untuk memastikan aturan berjalan dengan disiplin, razia akan dilakukan untuk menindak oknum yang melanggar.

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies. (TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)