TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Selama ini perkara perizinan pengoperasian ojol saat PSBB masih menjadi perdebatan.
Sejumlah orang mengusulkan agar ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang namun hanya diizinkan membawa barang.
• Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Di sisi lain, karena kebutuhan transportasi masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan ojol, sejumlah orang meminta agar ojol masih bisa mengangkut penumpang.
Dilansir iNews Malam, Minggu (12/4/2020), Kemenhub akhirnya mengizinkan ojek daring tersebut beroperasi selama PSBB.
Perizinan pengoperasian ojol saat PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).
Pihak kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan operator ojol agar pengemudi dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyatakan bahwa pelaksanaan peraturan ini akan disesuaikan dengan melihat kesiapan pihak operator ojol.
"Sedikit klarifikasi bahwa Permenhub ini sudah diundangkan per tanggal 9 April, namun bahwa nanti penerapannya untuk aplikator ini memang akan disesuaikan dengan persiapan dari para pihak," ujar Adita.
Dikutip dari Kompas.com, pihak yang dimaksud ialah aplikator, masayrakat, hingga pengemudi.
"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi
Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan peraturan ini.
Sementara itu, Adita melanjutkan, bahwa dibutuhkan sedikit waktu untuk mempersiapkan protokol kesehatan ojol.
"Pak Dirjen sudah menyampaikan, sudah melakukan pembicaraan dan memang membutuhkan sedikit waktu, untuk melakukan persiapan agar protokolnya tetap bisa dipatuhi dan pengawasan yang ketat dari aplikator sendiri," imbuhnya.
• Layanan Antar Penumpang Hilang dari Aplikasi Online, Ojol Kecewa Minta Hanya Ada Batasan Pengguna
• Sopir Ambulans Positif Virus Corona, Satu Puskesmas di Kabupaten Bogor Ditutup dan 50 Staf Diisolasi