Virus Corona

Sandiaga Uno Punya Solusi Tersendiri daripada Bebaskan Napi: Ubah Fasilitas Umum jadi Sel Sementara

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno angkat bicara terkait pembebasan 30 ribu narapidana akibat wabah Virus Corona.

"Atau tempat penampungan sementara bagi tahanan ini agar mereka dapat menjaga jarak sosial dan sementara itu Anda harus menciptakan lapangan kerja."

"Kembali ke lapangan kerja bagi rakyat untuk memenuhu kebutuhan hidup," ujar Sandi.

Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Sehingga, seharusnya pemerintah memiliki opsi-opsi yang lebih maju terkait nasib narapidana tersebut di tengah wabah Virus Corona

"Dengan cara ini Anda bisa memberikan uang secara langsung kepada rakyat dan saya rasa langkah maju lainnya yang lebih dibutuhkan dalam hal bukan hanya menambahkan daya tampung," pungkasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-2:50:

Alasan Kemanusiaan Yasonna Bebaskan Narapidana

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkap alasan soal pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona di dalam sel.

Dilansir TribunWow.com, Yasonna Laoly menjelaskan ada sejumlah narapidana yang memang dalam kondisi memprihatinkan, seperti ibu hamil, yang perlu dibebaskan.

Karena itu, ia menilai orang-orang yang menolak pembebasan narapidana itu tak memiliki rasa kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan Yasonna Laoly secara menggebu-gebu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

• Memaklumi Alasan Masyarakat untuk Tetap Mudik, Aa Gym: Ini Situasi yang Sulit bagi Semua Pihak

• Masih Tetap Ditagih Cicilan, Sopir Taksi Online Ini Mengadu ke Jokowi Lewat Video sambil Menangis

Pada kesempatan itu, mulanya Yasonna menyinggung soal sejumlah narapidana dalam masa kehamilan yang perlu segera dibebaskan dari penjara.

"Karena orang-orang inilah yang rentan, yang menyusui perempuan hamil ada 142 orang Bang Karni," kata Yasonna.

"Karena menurut undang-undang wanita yang punya anak dua tahun masih bisa dalam lapas penjara jadi dia bisa memelihara anaknya sampai dua tahun di dalam lapas."

Yasonna menyatakan, kondisi tersebut menjadi satu di antara alasannya kemudian melakukan pembebasan narapidana karena Virus Corona.

Ia juga mengaku ingin mengetahui reaksi publik terhadap kebijakan itu.

Halaman
123