Pertama, ia meminta perhatian dari politisi, dan partai politik atas kejelasan nasib mereka.
"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian," kata salah satu pengemudi ojol dalam video yang sempat viral di media sosial.
"Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," lanjutnya.
Kemudian ia mengeluhkan bagaimana kondisi dirinya, dan rekan-rekan Ojol yang tengah kesusahan akibat kondisi Covid-19.
Namun nada keluhan yang disampaikan oleh pria tersebut bernada provokatif, dan cenderung mengancam bahwa keadaan sulit, mampu mendorong seseorang berlaku brutal.
"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati," ucap pengemudi Ojol itu.
Selanjutnya, seruan provokatif semakin nampak dari pernyataan pengemudi Ojol tersebut.
Ia mengatakan apabila keadaan sulit tak kunjung terselesaikan, akan ada kemungkinan dirinya, dan rekan-rekan Ojol yang lain akan berlaku brutal.
"Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Pernyataan pria tersebut langsung disambut tepuk tangan yang meriah oleh para pengemudi Ojol yang juga berada di tempat tersebut.
• Viral Ratusan Driver Ojol Hentikan Truk Pembawa Sembako di Surabaya, Ini Kronologi Kejadiannya
Selain itu, perbedaan peraturan terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.
Di satu sisi Anies telah mengeluarkan larangan bagi Ojol untuk mengangkut penumpang pada Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020.
Sedangkan di sisi lain, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 justru memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sedang berkoordinasi agar tidak terjadi kebingungan terhadap aparat kepolisian untuk menegakkan hukum.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya. (TribunWow.com/Anung)