Virus Corona

Napi yang Dibebaskan Yasonna Buat Onar, Reza Indragiri Khawatirkan soal Ini: Ada yang Tidak Sinkron

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri saat menjadi bintang tamu dalam tayangan YouTube metrotvnews, Minggu (8/3/2020).

Ia lantas mempertanyakan soal risiko yang bakal terjadi selepas Yasonna Laoly membebaskan narapidana itu.

"Jadi kalau kemudian dibuat kriteria dua per tiga atau setengah masa hukumannya selesai, itu sungguh-sungguh tidak relevan dengan Covid-19 itu sendiri," jelasnya.

"Yang kedua, sesuai dengan disiplin ilmu yang saya tekuni, saya mempertanyakan pakah orang yang dibebaskan dalam rangka pencegahan Covid-19 itu sudah menjalani penakaran risiko atau belum?"

Simak video berikut ini dari menit awal:

Wacana Napi Koruptor Bebas

Usulan Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly soal pembebasan narapidana koruptor terkait wabah Virus Corona (Covid-19) sempat menggegerkan publik.

Selang beberapa hari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menyatakan bahwa tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.

Lewat acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna menjelaskan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.

Yasonna Laoly jelaskan mengapa napi koruptor tetap rentan terjangkit wabah Virus Corona, Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020) (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

• Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Pertama, Yasonna bercerita bagaimana dirinya dihujat habis-habisan akibat menyatakan usulan tersebut.

"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Yasonna.

Sebelum membahas pokok persoalan, Yasonna menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan narapidana.

Yasonna menceritakan dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.

Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Pria kelahiran Tapanuli tersebut lanjut menjelaskan bahwa pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di seluruh dunia.

Halaman
123