TRIBUNWOW.COM - Tiga wilayah di Provinsi Banten sudah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Persetujuan tersebut diberikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada Minggu (12/4/2020).
Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020.
• Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Ada 2 Hal yang Menarik dalam Penerapannya
Dalam Kepmenkes tersebut, diputuskan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang boleh memberlakukan PSBB mulai tanggal keputusan dikeluarkan.
Terawan berkaca pada tingkat penyebaran Virus Corona di Banten, khususnya di wilayah Tangerang yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, perlunya penerapan PSBB untuk menekan penyebaran Virus Corona yang semakin meluas.
Kepastian tersebut juga telah diunggah oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Minggu (12/4/2020).
Wahidin Halim menegaskan menindaklanjuti keluarnya keputusan menteri, maka Wilayah Tangerang Raya resmi menetapkan PSBB dan akan segera memberlakukannya.
"Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Banten untuk Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan resmi akan menerapkan Sistem PSBB," tulis keterangan @wh_wahidinhalim.
• Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Ada 2 Hal yang Menarik dalam Penerapannya
• Berlakukan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat, Ridwan Kamil Sebut Ada 2 Hal yang Menarik dalam Penerapannya
• Hari Ketiga Penerapan PSBB di Jakarta, Briptu Satrya: Kesadaran Pengendara Ikuti Aturan Membaik
Resmi Ridwan Kamil Berlakukan PSBB di Jabar
Menyusul DKI Jakarta, lima daerah di Jawa Barat juga akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, PSBB di lima daerah di Jawa Barat akan mulai diberlakukan mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang disiarkan langsung oleh Youtube KompasTV.
Ridwan Kamil mengatakan dirinya sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di lima daerah di wilayahnya.
Lima daerah tersebut terbagi dari tiga kota dan dua kabupaten.
Yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB," ujar Ridwan Kamil.
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," jelasnya.